Ayudin menerangkan, beras Mawar Sulawesi sebelumnya dijual diharga Rp 15 ribu per kilogramnya, kini naik diharga Rp 16 ribu. Sedangkan, jika dijual per satu karung bisa mencapai Rp700 ribu hingga Rp720 ribu.
Adapun daerah yang mendapat subsidi penerbangan perintis dari pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tua Kokonao di Distrik Mimika Barat, Distrik Jita, Kampung Tsinga dan Aroanop di Distrik Tembagapura.
Petrus mengatakan, tugas pemerintah di daerah hanya sebatas melakukan pengukuran volume dari produk Minyakkita yang beredar di Kabupaten Mimika. Hal dari data yang berhasil yang ditakar sebelumnya akan dikirim ke Direktorat Metrologi pada Kementerian Perdagangan berdasarkan surat edaran dari Menteri Perdagangan.
Kata Yonathan, dalam SK, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Ronny Marjen ditunjuk sebagai ketua panitia. Sedangkan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Yohana Paliling sebagai wakil ketua.
Kata Yonathan, jika sudah ada indikasi uang palsu, maka besar kemungkinan bukan terjadi hanya di satu titik saja, melainkan sudah tersebar di mana-mana. Oleh karena itu, masyarakat diminta agar lebih teliti dan selalu waspada terhadap peredaran uang palsu tersebut.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku berlangsung di jalan Megantara Lorong Yapis pada Kamis, 6 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIT.
Kata Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan, sidak dilakukan untuk menguji terkait volume yang sebenarnya dalam kemasan Minyakita. “Sidak itu terkait volume yang tertera dikemasan dengan volume yang sebenarnya setelah dilakukan pengukuran,” kata Petrus saat ditemui,
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jeni O. Usmani mengatakan, terdapat perbedaan teknis antara wilayah kota dan pedalaman. Di wilayah kota, makanan akan disiapkan di dapur umum dan diantar ke sekolah. Sementara di pedalaman, penyajian makanan dikelola pihak sekolah dengan menunjuk pihak ketiga.
JPU dalam penuntutannya meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan terdakwa Ewenius Aspalek alias Eben telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap seseorang, dalam hal ini melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Menyikapi hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Dessy Putrika Rante mengatakan, karena saat ini dalam momen Ramadan 1446 Hijriah, maka ia meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika agar segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke distributor-distributor dan toko maupun retail sebelum Idul Fitri nanti.