Remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada Hari Besar Keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali dalam setahun bagi masing-masing agama.
Adapun identitas ketiga korban yakni masing-masing berinisial FRK (23), MB (49) dan MIL. Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria mengatakan, proses penanganan kasus tersebut cukup lama karena minimnya saksi serta para pelaku yang diduga lebih dari satu orang.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih terus menyelidiki motif yang dilakukan oleh pelaku atas tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut.
Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin menegaskan, tujuan pengawasan dan tera ulang dilakukan untuk memberikan jaminan perlindungan hak setiap konsumen. Sehingga, masyarakat selaku konsumen mendapatkan kenyamanan saat berbelanja dan terhindar dari kecurangan pada pedagang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 175 tercatat telah menyampaikan LHKPN tahun 2024. Sedangkan, yang belum melapor sebanyak 42 orang. Menurut Primus, 42 orang yang belum melaporkan LHPKN merupakan jumlah yang banyak di tengah batas waktu pelaporan LHKPN yang kini sudah semakin mepet.
Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan, untuk ketersediaan cadangan beras di Perum Bulog KC Timika saat ini masih mencukupi kebutuhan masyarakat Mimika hingga 4 sampai 5 bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Meki Fritz Nawipa bakal melantik Johannes Rettob dan Emanuel Kemong akan dilantik pada tanggal 27 Maret 2025, di Kabupaten Mimika.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh pelaku HSS terjadi pada 14 Februari 2025 di Jalan C Heatubun, pukul 11.00 WIT. Yang bersangkutan melakukan aksinya dengan modus menyamar sebagai tukang servis yang disuruh oleh anak korban untuk memperbaiki barang yang rusak di rumah korban.
Iptu Leonard menjelaskan, giat pengamanan ini dilakukan berdasarkan jadwal kapal dimana KM Sirimau yang datang dari pelabuhan asal Tual tiba di Pelabuhan Poumako Timika sekira pukul 03.00 WIT.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama menjelaskan, AH ditangkap atas tindakan kekerasan yang dilakukannya hingga menyebabkan korban mengalami luka parah dan harus dirawat di rumah sakit. Ia mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu 15 Maret 2025 sekitar pukul 21.05 WIT.