Menurut Abisai, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks. Regulasi tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
Melalui aturan tersebut, pemerintah membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan ruang
Pernyataan itu pun memicu polemik di tengah masyarakat. Direktur Eksekutif Media Survei Nasional (Median), Rico Marbun, menilai pernyataan tersebut sangat disayangkan, terlebih disampaikan oleh seorang akademisi bergelar
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi. “Tidak ada kompromi dalam hal
Menindaklanjuti laporan tersebut, hanya berselang lima menit atau sekitar pukul 19.35 WIT, tiga personel Pos Patmor Abe yakni Briptu Yuda Pratama, Bripda Neles Auna, S.Sos, dan Bripda Berto langsung bergerak menuju lokas
Menurut Kossay, ruang digital saat ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga membawa berbagai tantangan yang tidak r
Terkait ini Polres Mappi langsung bergerak menelusuri apa yang sebenarnya terjadi, mengapa patung tersebut bisa berada di jalan. Kapolres Mappi Kompol Suparmin mengungkapkan bahwa Patung Bunda Maria ini diduga dibawa ole
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, dan Roblox memblokir pengguna di bawah 16 tahun guna melindungi anak dari
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap pada sejumlah platform populer sep
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlin