Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mengajukan berbagai pertanyaan kepada Yermias Bisai mengenai proses pendaftarannya sebagai calon dalam Pilkada Papua. Salah satu fokus utama adalah pengurusan Surat Keterangan (Suket) Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Hal ini menjadi poin sengketa yang diajukan oleh pihak pemohon, yaitu kuasa hukum Mathius D. Fakhri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo).
Menanggapi isu tersebut, Pemerhati Politik, Victor Buefar menegaskan bahwa suara yang telah disalurkan oleh masyarakat Papua adalah murni pilihan rakyat dan lahir dari hati nurani mereka. Ia menilai bahwa tuduhan-tuduhan yang berkembang saat ini merupakan opini tidak berdasar yang sengaja dibuat oleh pihak tertentu.
Ketua Forum Intelektual Muda Tabi Saireri, Yulianus Dwa, menyampaikan bahwa beberapa pendapat miring yang berkembang di masyarakat hanyalah pendapat pribadi dari oknum yang tidak senang dengan kemenangan pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (TM-YB).
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K mengatakan, meski sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari MK terkait pelantikan kepala daerah, akan tetapi pihak siap melaksanakan pengamanan.
Pertemuan yang diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika ini pun dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika dalam rangka menyikapi situasi keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat menjelang sidang putusan sengketa Pilkada Mimika oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU Papua melakukan tindakan yang tidak jujur, tidak netral, dan tidak profesional," tegasnya di hadapan majelis hakim. Selain itu, ia juga menyoroti ketidakprofesionalan Bawaslu Papua yang tidak menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen sebagai tindak pidana pemilu.
‘’Sebenarnya kami telah menjadwalkan pleno penetapan ini pada tanggal 7 Februari, tapi sesuiai arahan dari pimpinan KPU RI bahwa seluruh KPU provinsi, kabupaten dan kota yang telah dibacakan MK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, untuk dilaksanakan pleno hari ini sehingga mau tidak mau kami laksanakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian tahapan ini,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun.
"Persidangan ulang akan dilakukan pada 7 Februari dan 17 Februari. Jadi apabila ada aksi-aksi tanpa izin dan mengganggu Kamtibmas, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Kapolres.
Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 241/PHPU.GUB/XXIII/2025. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon “tidak dapat diterima”, sekaligus menutup peluang gugatan lebih lanjut terkait keabsahan keaslian Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi dasar gugatan.
Dismissal bisa diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyarawatanan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan diterima atau tidak diterima untuk dinaikkan ke pembuktian.