Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi untuk membantu proses pemulangan jenazah hingga ke rumah duka. Polresta menyiapkan personel untuk mengawal proses perjalanan dari Sentani menuju Koya Tengah termasuk akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas.
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona menyampaikan jika kliennya itu saat ini sedang rutin menjalani proses cuci darah. Dalam seminggu, sebanyak 3 kali Lukas melakukan cuci darah.
Petrus membeberkan, kliennya itu bersedia cuci darah setelah kedatangan dua dokter spesialis dari Singapura pada Sabtu (28/10). Mereka berhasil meyakinkan Lukas Enembe untuk melakukan cuci darah.
"Pandangan kami sebagai orang awam melihat sakit yang dialami Lukas Enembe yang semakin memburuk, klien kami ini akan menghembuskan nafas terakhirnya, kecuali terjadi mukjizat," kata Koordinator TPHLE, Prof. Dr. O.C. Kaligis, SH, MH, sebagaimana rilis yang dikirim kepada Cenderawasih Pos, Jumat (27/10).
Presiden Jokowi dianggap perlu mempertimbangkan kondisi terkini kesehatan Lukas Enembe yang dirasa semakin parah. Aspek kemanusiaan lantaran jika tetap dipaksakan maka besar kemungkinan kesehatan Lukas Enembe terus memburuk. Karenanya John menyampaikan bahwa sudah waktunya Presiden Jokowi mengeluarkan amnesty untuk Lukas Enembe.
Kuasa hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyampaikan, dari hasil diagnosa, Lukas diketahui terdapat racun ginjal tinggi, tensi darah 200/85 dan disarankan untuk segera cuci darah.
"Pak Lukas dilarikan ke RSPAD pada Senin, (23/10) sekira pukul 10.00 WIB. Berdasarkan keputusan dokter, hari ini bapak (Lukas-red) dirawat. Sekarang kita masih berada di UGD menunggu selanjutnya masuk ke ruang perawatan,” kata Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.
“Kemarin (Sabtu/21/10/2023), saya sudah bertemu pak Lukas. Beliau menyatakan menolak putusan hakim dan meminta agar Senin (23/10) kami mendaftarkan bandingnya di pengadilan,” ucap Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (22/10).
Sebagaimana Lukas divonis dengan pidana delapan tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Kuasa Hukum Lukas Enembe Petrus Bala Pattayona menyebut, pihaknya akan melakukan banding setelah putusan pengadilan tersebut.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 terhadap Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.