Posisi ULN pemerintah pada Kuartal III-2025 tercatat sebesar USD 210,1 miliar atau secara tahunan tumbuh 2,9 persen (yoy), melambat dibandingkan dengan pertumbuhan 10,0 persen (yoy) pada Kuartal II-2025. Menurutnya, perk
Ketentuan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kepala daerah maupun wakil kepala daerah wajib mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri sebelum berangkat.