Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Klemens Baransano menjelaskan bahwa PB merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan telah disetujui oleh Dirjen Permasyarakatan. Sebelum mendapatkan PB, mereka harus mengajukan permohonan yang akan diputuskan oleh pihak berwenang.
Dokter spesialis paru itu memaparkan, penyebab seseorang bisa mengalami TBC laten karena kontak dengan pasien TBC aktif, tanpa memakai proteksi. Selanjutnya, daya tahan tubuh rendah, kondisi sirkulasi udara yang kurang baik, bahkan perilaku merokok berpotensi menjadi faktor risiko.
Peringatan HBP kali mengusung tema “Pemasyarakatan Pasti Berdampak”, tema tersebut dipilih untuk menekankan pentingnya setiap program rehabilitasi dan reintegrasi yang dijalankan di Lapas dan memiliki efek yang signifikan dan positif bagi warga binaan.
Kalapas Gustaf Nikolas Adolf Rumaikewi memberikan klarifikasi tersebut setelah balik dari Jakarta dalam perjalanan dinas. Kepada wartawan, Kalapas mengaku bahwa izin yang diberikan kepada Narapidana Regina tersebut adalah izin untuk menjeguk anaknya yang dilaporkan yang bersangkutan sakit.
Kegiatan yang bertema Pemasyarakatan Pasti Berdampak ini, diinisiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua bersama jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan maupun Keimigrasian Se-Kota Jayapura ini, dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Kepala UPT Se Kota Jayapura dan jajaran.
Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk menyelenggarakan kegiatan aksi sosial berupa pangkas rambut bagi anak-anak di panti asuhan. Menurut Sulistyo, kegiatan tersebut akan dilakukan oleh tenaga terampil Warga Binaan Lapas Abepura yang telah melaksanakan program pelatihan kemandirian pangkas rambut selama di lapas.
Kalapas Merauke Merauke Gustaf N.A Rumaikewi, SH, MH, mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 60 warga binaan telah ditampung di Lapas Klas III Tanah Merah. Sebagian besar dari warga binaan yang ditampung di Lapas Klas III Tanah Merah tersebut adalah warga binaan dari Lapas Klas IIB Merauke.
Kalapas Merauke Gustaf N.A Rumaikewi, SH, MH, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, mengatakan, bahwa kegigihan dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman dalam lembaga pemasyarakatan juga mnerupakan perjuangan dari warga binaan tersebut untuk menjadi yang terbaik bagi dirinya.
Karena itu, lanjut Gustaf Nikolas Adiolf Rumaikewei, untuk mengurangi ovet stay dan over kapasitas tersebut maka pihaknya melakukan kebijakan program pembuatan SK hak-hak pembebasan bersyarat bagi warga binaan Lapas Merauke.
Gustav menjelaskan bahwa dari 51 orang yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut, 1 diantaranya akan bebas murni setelah diberikan potongan pidana atau remisi. Sementara 50 warga binaan akan mendapatkan potongan pidana mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.