Sebelumnya ketiga napi ini merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika karena terjerat kasus narkotika. Ketiganya terpaksa harus menjalani hukuman baru setelah hukuman pertama mereka selesai karena diketahui terlibat jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang menyebabkan seorang pria di Mimika berinisial AR berurusan dengan hukum.
Ia pun mengungkapkan untuk tingkat nasional, Narapidana dan anak binaan yang menerima remisi natal mencapai 15.976 narapidana. Sementara khusus di Papua mencapai 1.447 orang, terdiri dari 1.442 penerima remisi tidak langsung bebas, dan 5 lainnya langsung bebas.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Merauke Amir Anton sesuai melakukan pemeriksaan urin terhadap 5 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengatakan, pemeriksaan ini rutin dilakukan terhadap seluruh warga binaan yang tersangkut dengan masalah penyalahgunaan Narkotika.
Ramses Hamoloan Hutagaol mengungkapkan bahwa Narapidana yang beragama Kristiani yang diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah Narapidana yang telah menjalani masa pidananya minimal 6 bulan. Untuk Narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, akan mendapatkan remisi atau pemotongan masa pidana selama 15 hari.
Didalam video yang berdurasi 1 menit 12 detik itu terlihat puluhan warga binaan berkumpul didalam satu ruang tahanan di Lapas Abepura. Tampak salah satu WB menyampaikan bahwa mereka yang ada didalam ruangan tersebut berkumpul merayakan hari Papua Merdeka.
Adapun paket sembako tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Papua Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi kepada WB setempat. Dikatakan bahwa bantuan tersebut bagian dari pelayanan kasih. BPN Papua tidak hanya mengurus tentang pertanahan, tapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat terutama warga binaan di setiap lembaga binaan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jayawijaya Kenius Tabuni mengatakan pelayanan KTP di Lapas akan dilaksanakan selama tiga hari (Senin-Rabu), dengan menjangkau semua warga binaan yang ada di Lapas Wamena.
Diman yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) diminta untuk segera menyerahkan diri. Kompol Hermanto menegaskan, bagi setiap orang yang ikut serta menyembunyikannya maka dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Timika, Mansur Gafur menjelaskan, pas hari Kamis 12 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIT ada 9 orang warga binaan yanh diberikan tugas untuk bekerja di rumah dinas Lapas di dalam kompleks Lapas.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo kepada Cenderawasih Pos di Lapas Kelas IIB Timika menerangkan, kegiatan ini dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban warga binaan Lapas sebagai warga negara Indonesia (WNI).