“Kerusakan di tugu Harmoni atau tugu FKUB itu karena laka tunggal sebuah mobil truck Mitsubhisi Colt Deisel PA 8937 AL yang dikendarai oleh Isak,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi Ceposonline.com via seluler, Minggu (24/9/2023) pagi ini.
Pelaku berinisial F yang melihat ini langsung memanfaatkan kesempatan tersebut dengan masuk dan membawa kabur mobilnya. Untungnya saat itu HP korban tertinggal di dalam mobil yang kemudian dilakukan pelacakan dan diketahui posisi keberadaan mobil.
Viktor Yeimo atau akrab disapa VY mulai hirup udara bebas, pada jam 10.30 WIT. Ia diarak oleh massa pendukungnya dari Lapas Abepura menuju Waena, Distrik Heram.
Menurut Kapolsek Heram, AKP Frengky Rumbiak, kasus tersebut berawal ketika korban hendak mengantar penumpang dari Waena menuju Abepura, sekitar pukul 21.00 WIT. Namun masuk turunan ale ale Padang Bulan, Sopir Taxi tersebut tiba-tiba tidak sadarkan diri.
Walaupun tidak ada aktifitas, di dalam Gedung, namun Cenderawasih Pos masih sempat berbincang-bincang dengan Kepala Seksi Pembina dan Pelatihan UPTD Noken Papua, Moses Albert yang ketika itu mengaku baru tiba dari luar daerah, sehingga tidak sempat masuk ke dalam kantor.
Dan seperti biasa moment bebasnya salah satu pemuda yang aktif menyuarakan kemerdekaan Papua ini pastinya akan mendapat penyambutan. Kendati demikian Kapolresta tetap mengingatkan untuk semuanya tertib.
"Itu kami rencanakan penertibannya bulan depan, sekarang surat-suratnya sudah mulai kami kirimkan ke PKL. Sesuai SOP kami, setiap pedagang itu harus kami surati minimal tiga kali sebelum kami kirim surat pemberitahuan eksekusi. Semua bangunan di depan jalan masuk pasar," kata Robert L. Awi, Rabu (20/9).
Selain itu, ada juga yang dilakukan teguran terhadap pelanggar. Nah disini juga terjadi kenaikan dimana di tahun tahun 2022 sebanyak 4.846 yang ditegur, sedangkan di tahun 2023 ada 5.892 yang ditegur, sehingga jika dibandingan tahun sebelumnya terjadi peningkatan sebanyak 1.046 orang yang ditegur.
Pihaknya mengancam jika aturan yang sudah diberlakukan oleh Pemkot Jayapura, namun terus dilanggar, selanjutnya mereka akan didata dan akan dimasukkan dalam daftar hitam (Black list), mereka dipastikan tidak boleh lagi berjualan di Kota Jayapura.