- Advertisement -spot_img

TAG

KORUPSI

Dipastikan Absen Sidang Vonis Hari ini

Kuasa hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, memastikan kliennya tidak bisa mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10) hari ini.

Kondisi Terkini Lukas Enembe, Kuasa Hukum: Kita Doakan Lekas Membaik

Berdasarkan penjelasan dari Dokter Ahli Syaraf, dr Tannov Siregar, Lukas Enembe mengalami pendarahan di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas.

KPK Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri untuk Syahrul Yasin Limpo, Istri, dan Anak

Klaim Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak pernah bertemu Syahrul Yasin Limpo (SYL) kontras dengan beredarnya sebuah foto di berbagai platform sepanjang hari kemarin. Foto tersebut memperlihatkan pertemuan antara Firli dengan SYL. Desakan agar mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mundur dari jabatannya pun menguat.

Lukas Enembe Akan Dibawa ke RSPAD

Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Petrus Balla Patayona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, melalui telfon selulernya, Kamis (5/10) kemarin. “Direncanakan Jumat (6/10) hari ini bapak (Lukas Enembe-red) akan dibawa ke rumah sakit,” terang Petrus.

Duplik Lukas, Saya Didakwa Tipu tipu

Dalam duplik yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, Lukas kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima suap dan gratifikasi dari dua pengusaha, Rijatono Lakka dan Piton Enumbi.

Kuasa Hukum LE: JPU Akui Saksi yang Dihadirkan Tak Tahu Lukas Terima Suap

Petrus mengatakan, Penuntut Umum KPK malah mengakui kalau saksi-saksi yang dihadirkan di muka persidangan tidak tahu kalau Lukas Enembe menerima suap terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.

Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Nota pembelaan ini dibacakan oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/9) kemarin.

Lukas Enembe Akan Bacakan Nota Pembelaan

"Sidang akan dihadiri langsung Lukas Enembe, bahkan klien kami sendiri yang akan membacakan pembelaannya pada persidangan Kamis hari ini," ucap Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (20/9) kemarin.

Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Jantung di RSPAD

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyampaikan, kondisi kesehatan Lukas terganggu setelah sidang pembacaan tuntutan. Hal ini dikarenakan Lukas tak mampu meluapkan emosinya saat itu akibat tuntutan yang dibacakan tak sesuai.

Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.
- Advertisement -spot_img