Terlepas dari pada itu tugas kejati mengungkap kasus tersebut dikatakan belum tuntas mengingat para pelaku harus diproses untuk mendapatkan putusan hukum. Kemudian karena perhelatan PON Papua, melibatkan panitia, sehingga dapat diduga bahwa para pelaku dalam kasus ini dilakukan secara berjemaah atau melibatkan banyak orang. Ini menjadi tugas besar untuk mengungkapkan semua pelaku korupsi dana PON tersebut.
Ada banyak sandungan yang akan muncul dan mengganggu penyidikan. Menurut Dosen Pascasarjana STIH Biak ini, dalam penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai ada tekanan publik kemudian jaksa secara gegabah menetapkan orang sebagai tersangka. Karenanya tak ada alasan bagi kejaksaan tinggi ataupun aparat penegak hukum untuk takut terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana PON ini.
“Masih banyak yang terlibat dalam kasus ini, kami tidak tebang pilih. Siapa pun dia yang terlibat akan kami tetapkan sebagai tersangka kecuali mereka yang sedang mengikuti kontestasi Pilkada . Ini tidak kami ganggu sesuai dengan Surat Edaran Presiden dan Jaksa Agung,” ujarnya.
Sikap yang diambil Ramses yakni dengan menunjuk Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, menggantikan RA. RA sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kadis Perhubungan Provinsi Papua.
Empat tersangka tersebut adalah TR, RD, RL dan VP dimana masing - masing tersangka memiliki jabatan seperti bendahara umum, koordinator bidang transportasi, bidang II Umum maupun koordinator bidang venue. Kasus dugaan korupsi ini menggunaan anggaran dalam pelaksanaannya sebesar Rp 10 triliun namun oleh para tersangka hanya direalisasikan Rp 8 triliun.
Apapun itu lanjut Anthon, publik tetap mengontrol melalui berbagai media yang ada. Sehingga apa yang dilakukan benar benar dalam rangka penegakan hukum, bukan karena tebang pilih untuk menetapkan tersangka.
‘’Karena anggaran ini sudah dicairkan, selanjutnya pada akhir tahun ada sisa uang sebesar Rp 700 juta yang harus dikembalikan yang belum dibayarkan karena adanya selisi dari absensi, sehingga pada tahun 2020 setelah diopname oleh Inspektorat ada sisa dana dalam kas yang seharusnya dikembalikan.
“Tahun 2023 lalu, pihak Kejati Papua lantang bersuara soal kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 6 triliun hingga Rp 8 triliun. Namun hingga saat ini, menjadi pertanyaan publik sudah sejauh mana keseriusan Kejati dalam menangani tindak pidana korupsi tersebut,” bebernya.
Tokoh Selatan Papua Drs Johanes Gluba Gebze menyampaikan terima kasih kepada tarekat Hati Kudus Yesus (MSC) yang pertama kali mengabarkan Injil di Selatan Papua melalui pembaptisan pertama orang asli Papua khususnya orang Marind kalah itu. Sejak itu, Injil atau kabar baik terus diberitakan hingga ke seluruh pelosok Papua Selatan.
Hal ini menurut Anthon bentuk kelemahan aparat penegak hukum dalam memberantas kasus korupsi. Padahal Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime karena dilakukan secara sistemik, kompleks dan terencana oleh para penyelenggara negara. Dengan status ini, aparat penegak hukum mestinya memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena sangat berbahaya, selain itu daya rusaknya yang besar.