Menurut Hernold sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, pemberian opini WTP oleh BPK menjadi indikator pengelolaan keuangan yang baik. "WTP menjadi jaminan bahwa daerah itu bebas korupsi," tegas Hernold menjawab pertanyaan hakim di muka persidangan.
Ketiga saksi ini dihadirkan pihak Lukas untuk menggali keterangan yang berkaitan dengan kewenangan yang berhubungan dengan kewajiban jabatan gubernur dalam pengelolaan keuangan saat Lukas Enembe menjabat Gubernur Papua periode 2013-2023.
‘’Rencana Selasa minggu depan, kedua tersangka korupsi dana hibah dari Mappi tersebut akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,’’ kata Donny Stiven Umbora. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini setelah surat dakwaan telah dirampungkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura.
Surat tersebut berisi permohonan agar Lukas Enembe dapat dikunjungi oleh dokter pribadinya dari rumah sakit Singapura tersebut, ditandatangani oleh Prof. OC Kaligis, Cyprus A Tatali dan Petrus Bala Pattyona tersebut, diterima resmi di Bagian Tata Usaha dan Keuangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (22/8).
Dalam sidang yang digelar kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi diantaranya, Budi Sultan, Direktur PT. Indo Papua, Imelda Sun, Pemilik Salon Difa, dan Sherly Susan sebagai Dirut PT. Laut Timur Papua.
"Tersangka SRR masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 30 hari ke depan sampai dengan 5 September 2023 di Rutan KPK pada Rutan Puspomal Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/8) kemarin.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe menyampaikan, selanjutnya dibuatkan tanda terima uang dan akan diperlihatkan ke Majelis Hakim dalam perkara tersebut, pada sidang Senin depan.
Anggota Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE), Petrus Bala Pattyona menerangkan, dalam proses persidangan terseut, Rijantono Lakka memberikan kesaksian menarik. Bahwa uang Rp 1 M yang selama ini didakwakan sebagai uang pemberian atau gratitikasi dari Lakka ke Lukas, ternyata itu uang pribadi Lukas sendiri.
Tanggapan tersebut disampaikan Yudo usai mengikuti rapat dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta kemarin (2/8). Dia mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo akan mengevaluasi jabatan sipil yang diisi tentara. Namun dia menegaskan belum dipanggil Presiden untuk membahas soal tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tetapkan tiga orang tersangka berdasarkan tiga alat bukti," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Sutrisno Margi Utomo saat dikonfirmasi, Selasa (1/8)