"Kasus PON Papua telah menjadi perhatian publik, maka dengan itu Komisi Yudisial Republik Indonesia wilayah Papua terus melakukan pemantauan dan pengawasan melalui monitoring persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Papua," kata Methodius.
Apalagi jelas-jelas dalam pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dan dokter sudah jelas menyebut jika terjadi tindakan asusila. Anehnya keterangan ini dianggap tidak menjadi bahan pertimbangan sehingga AF yang merupakan anggota Polisi dari Polres Keerom dinyatakan bebas dari tuntutan 12 tahun penjara.
 Diakui dengan dipangkasnya anggaran tersebut pihaknya tidak bisa menjalankan tugas secara maksimal dan beberapa tugas tentu akan terbengkalai misalnya melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung, termasuk belum bisa untuk anggaran operasional kantor baik yang ada di kantor pusat maupun kantor penghubung di daerah.
 Ia mengatakan kasus ini masih terus berjalan dan akan menjadi perhatian bersama. Karenanya ia berharap kepada hakim yang akan menangani kasus tersebut atau yang sedang berjalan saat ini, agar lebih cermat dan teliti terkait batas-batas tanah (Konstatering) yang disengketakan oleh pemohon.
Jadi kata Methodius saat ini pihaknya sedang mendalami terkait dengan putusan hakim itu. Hasil analisis akan disampaikan ke publik. Menurutnya kasus tersebut sangat kontroversial dengan adanya kejanggalan-kejanggalan yang dapat dilihat dari putusan hakim.
Jadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran bahwa dalam menjalankan pekerjaan ada konsekunesi dan hubungan kausalitas dalam menjalankan tugas. Oleh sebab itu tetap fokus dan konsisten dalam menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme yang diatur. Tidak kemudian memberi peluang dan kesempatan pada oknum yang ingin mencederai citra peradilan.
Menurut KY, hakim merupakan personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya secara atributif dari konstitusi. Oleh sebab itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim.
 Meski demikian di tahun 2024 ini terhitung mulai Januari-Juli 2024 ini, pihaknya telah menerima 10 laporan masyarakat. Laporan inipun sudah ditelaah dan dianalisis hingga tindaklanjut ke pusat Komisi Yudisial RI di Jakarta. Kemudian Laporan konsultasi dan audiensi penanganan laporan masyarakat sudah ada 30 laporan.
Diapun mengatakan untuk pemilu presiden dan legilatif kemarin, pihaknya tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penegak hukum di Papua. Namun untuk pilkada serentak kali ini, pihaknya tetap melakukan pemantauan terutama wilayah DOB.
 Menurut Methodius, buku ini diharapkan bisa memberikan informasi dan sebagai sumber pengetahuan kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan di seluruh Indonesia dan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial sebagai lembaga negara dalam menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).