Anggota Pansel DPRK Puncak, Yato Murib menjelaskan pihaknya sejak dilantik Oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah, 27 September lalu, mereka sudah tiga kali melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov Papua Tengah, terkait persiapan perekruran anggota DPRK Puncak.
Kepala Kesbangpol Kota Jayapura, Raimondus Mote menjelaskan, kegiatan itu bertujuan agar semua pihak yang terkait terutama langsung dalam penyelenggaraan pilkada serentak ini, dapat tersinkronisasi mengenai masing masing tugas dan fungsi.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Selatan Natalis Netep, SH, yang membuka pembekalan tersebut mengatakan tujuan dari pembekalan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para Pansel untuk melaksanakan tugas sesuai dengan amanat PP 106.
Padahal kegiatan-kegiatan yang dilakukan itu penting, terutama terkait dengan keberlangsungan atau peran partai politik di Kota Jayapura termasuk sosialisasi sosialisasi yang harus dilakukan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang sebentar lagi akan dilaksanakan.
Dia mengatakan hal ini penting, karena sesuai aturan ada tempat-tempat umum yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi baliho Pasangan calon walikota dan wakil walikota. Misalnya di Komplek Perkantoran pemerintahan, kantor TNI Polri rumah ibadah pasar dan tempat-tempat umum lainnya.
‘’Untuk SK Panpil kabupaten itu dibuat oleh provinsi. Sementara untuk SK Panpil provinsi dibuat Kemendagri. Kalau Panpil ini sudah terbentuk, maka Panpil akan membentuk panitia seleksi (Pansel). Pansel inilah yang nantinya akan melakukan pemilihan anggota DPRK tersebut,’’ jelasnya
“Untuk Panitia Pemilihan (Panpil) sudah terbentuk, sedangkan Panselnya kita sedang menunggu keputusan Panpil di pusat. Dimungkinkan setelah datang baru mereka bisa melakukan tahapan,” kata Musa Isir kepada Cenderawasih Pos,
Dijelaskan, sebuah organisasi kemasyarakatan yang diakui secara hukum oleh pemerintah pusat harus memiliki SKT, karena SKT dikeluarkan secara resmi oleh menteri yang menyatakan Ormas ini telah berbadan hukum dan telah terdaftar pada administrasi pemerintahan. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas berlaku selama 5 tahun sejak ditandatangani.
Pengantaran berkas administrasi legalitas pendirian Komunitas Wartawan Daerah Papua Selatan dan berkas pendukung lainnya, bertujuan untuk melaporkan keberadaan Organisasi Wartawan Daerah tersebut di wilayah administrasi pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Terkait dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023, tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Kesbangpol Kabupaten Jayapura akui sedang dalam tahap penetapan Panpil (Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota).