Dijelaskan, sebuah organisasi kemasyarakatan yang diakui secara hukum oleh pemerintah pusat harus memiliki SKT, karena SKT dikeluarkan secara resmi oleh menteri yang menyatakan Ormas ini telah berbadan hukum dan telah terdaftar pada administrasi pemerintahan. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas berlaku selama 5 tahun sejak ditandatangani.
Pengantaran berkas administrasi legalitas pendirian Komunitas Wartawan Daerah Papua Selatan dan berkas pendukung lainnya, bertujuan untuk melaporkan keberadaan Organisasi Wartawan Daerah tersebut di wilayah administrasi pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Terkait dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023, tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Kesbangpol Kabupaten Jayapura akui sedang dalam tahap penetapan Panpil (Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota).