Wednesday, October 1, 2025
22.3 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

Kepala Daerah

Dibolehkan Kunjungan ke Luar Negeri, Tapi Harus Sampaikan Izin Tertulis

Ketentuan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kepala daerah maupun wakil kepala daerah wajib mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri sebelum berangkat.

Latest news

- Advertisement -spot_img