Wakil Mentri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi apa Paiman Raharjo menyatakan dalam pertemuan yang dilakukan di Wamena selama dua hari ini ada 5 pesan, yang pertama menguatkan strategi besar afirmasi dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal dalam RPJMN 2025-2029.
Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi( Kemendes PDTT)Â Prof (H.C), Dr.(H.C) Drs, A . Halim Iskandar. M.Pd menyatakan tentu di daerah -daerah afirmatif itu dana desa boleh digunakan secara spesifik terkait apa yang dibutuhkan oleh masyarakat di Kampung-kampung.