Sunday, November 2, 2025
24.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

Kejaksaan

Pelaku Pencurian di Jalan Budi Utomo Diserahkan ke Kejaksaan

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU I Ketut Siartika setelah diterimanya surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Ada Calon Tersangka PON Ikut Maju Pilkada

“Masih banyak yang terlibat dalam kasus ini, kami tidak tebang pilih. Siapa pun dia yang  terlibat akan kami tetapkan sebagai tersangka kecuali mereka yang sedang mengikuti kontestasi Pilkada . Ini tidak kami ganggu sesuai dengan Surat Edaran Presiden dan Jaksa Agung,” ujarnya.

Tersangka dan BB Kasus Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif membenarkan, saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Mimika, tersangka langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Nazrid Arwijayah SH. 

Anthon Raharusun : Jangan Sampai Berhenti di Tengah Jalan

Apapun itu lanjut Anthon, publik tetap mengontrol melalui berbagai media yang ada. Sehingga apa yang dilakukan benar benar dalam rangka penegakan hukum, bukan karena tebang pilih untuk menetapkan tersangka.

Sentra Gakkumdu se-Tanah Tabi Siap Bekerja Profesional

  Adapun isi deklarasi tersebut berbunyi Kami dalam unsur - unsur sentra Gakkumdu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi dan Mamberamo Raya. Dengan ini menyatakan komitmen untuk menyatakan sikap untuk bertindak secara profesional dalam penekan hukum tindak pidana pemilu kepala daerah setanah Tabi.

Kejati Diingatkan Untuk Tetap Objekif

Intinya mereka meminta penyidik kejaksaan tetap objektif dengan kasus ini. Pernyataan sikap tersebut adalah pertama, Forum Pemuda   Peduli Papua menolak dengan tegas kelompok kelompok yang melakukan politisasi di media dan dikalangan masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Waropen Tahun 2024.

Tersangka Kasus Curanmor di Keerom Diserahkan ke Kejaksaan

  Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H. menyampaikan, bahwa kegiatan penyarahan tersangka dan barang bukti tahap II ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Keerom setelah berkas perkara tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Pemantauan Kasus di Kejaksaan Negeri Biak Bisa Lewat Aplikasi

Aplikasi ini menurut Kajari Biak melalui Kasintel Kejari Chrispo Simanjuntak, SH akan sangat memudahkan masyarakat memantau langsung proses-proses penangan perkara yang ditangani oleh pihak kejaksaan terlebih masyarakat yang jauh dari jangkauan namun ada keluarga, rekan kerja yang terlibat kasus entah sebagai terdakwa maupun sebagai korban.

Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan MCK Mulai Disidik

Dari siaran pers yang diterima, kegiatan pembangunan MCK di Kampung Soryar ini tertuang dalam DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Biak Numfor tanggal 1 Januari 2022 dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 917.266.800,-. Kegiatan pembangunan MCK ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pengamat Ingatkan Pelaksanaan Diversi Harus Adil

Restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif mengemuka sejak 2020 lalu. Penyelesaian perkara yang sebelumnya selalu lewat meja hijau atau pengadilan, sejak saat itu berpeluang diselesaikan lewat jalan perdamaian. Yakni, setelah jaksa mengajukan RJ untuk kasus yang sudah dilimpahkan oleh polisi ke korps adhyaksa tersebut.

Latest news

- Advertisement -spot_img