Kaur Ident Sat Reskrim Polres Keerom, Aiptu Arianto, beserta Personil didampinggi Bhabinkamtibmas Kampung Wulukubun Brigpol Muh. Soheh, langsung melakukan identifikasi dan olah TKP untuk mengetahui penyebab kebakaran yang menghanguskan rumah milik Yosep K. Pangu.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU ini bernama Yakonias Patrik Arin. Yakonias sendiri mantan Ketua Tim Verifikasi dana Bansos tahun anggaran 2018. Sekaligus ketika itu dia menjabat sebagai Kasubag BKAD Kabupaten Keerom. Yakonias Patrik Arin menjelaskan proses pencairan dana Bansos, Kabupaten Kerom untuk Tahun Anggaran 2018 sepenuhnya tanggungjawab bupati.
Aspidsus Kajati Papua Nixon Mahuse mengatakan perkembangan kasus Sekda Keerom hingga saat ini telah mencapai ditahap pemeriksaan saksi. Seperti diketahui saksi dalam kasus tersebut sebanyak 36 saksi salah seorang saksi yang merupakan keluarga dari tersangka.
Dari pembacokan ini sang ibu meninggal dunia (MD) usai menjalani perawatan medis selama beberapa hari dirumah sakit namun tak dapat diselamatkan sebab luka yang dialami cukup serius. Sedangkan sang anak berhasil selamat.
Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer, didampinggi Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Keerom bersama Timsus Polres Keerom sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni MKP dan DVW,
"Pelaku mendatangi rumah korban, yang mana saat itu pelaku telah mengetahui bahwa korban akan ingin turun ke Arso, kemudian melakukan pembacokan kepada korban dengan menggunakan parang yang telah dibawanya,” ungkap Kapolres Keerom, AKP Jetny L. Sohilait dalam pers rilisnya.
Christian mengungkapkan tersangka AW (48) menghabiskan nyawa korban dengan mengunakan senapan angin jenis PCP. Adapun motif pelaku dalam melakukan aksinya itu disebabkan sakit hati terhadap korban karena cintanya ditolak.
AKBP Christian, mengatakan saat ini kondisi di kabupaten Kerom cukup kondusif dimana, setiap pasangan calon (Paslon) selalu memberitahu kepada pihak kepolisian sebelum melakukan kampanye.
Pj. Bupati Jayapura Semuel di depan tim penguji Uncen berhasil mempertahankan disertasi yang mengambil bidang kajian ilmu pemerintahan, dan judul “Model Kebijakan Untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat di Wilayah Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Keerom”
Dikatakan dari hasil analisis, nantinya penerima kartu tani tersebut akan menerima bantuan berupa uang dengan nominal sekitar Rp 300 ribu. "Jadi dengan kartu ini, meski tanaman gagal panen, para petani tetap bisa membeli beras, ataupun kebutuhan lain dengan uang bantuan," jelasnya.