Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq saat ditemui membenarkan hal tersebut. “Kami dari Sat Reskrim Polres Mimika baru saja melaksanakan gelar (perkara) peningkatan kasus dari lidik ke sidik,” ujarnya kepada wartawan usai gelar perkara.
Kasat Reskrim menjelaskan, berkaitan dengan penanganan kasus tersebut sebelumnya telah dilakukan reposisi terhadap lima orang terduga pelaku. Walau belum dapat membeberkan inisial para pelaku, Kasat Reskrim mengatakan dari hasil reposisi, ditemukan beberapa fakta-fakta baru yang menjadi peran masing-masing pelaku.
Dimana aparat keamanan TNI-Polri, mengklaim Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) atau yang disebut polisi sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata melakukan penembakan pesawat sipil, penyanderaan hingga terakhir pembunuhan terhadap pilot helikopter asal Selandia Baru itu.
Wakapolres Merauke Kompol Dian Novita Pitersz, SIK, didampingi Kasi Humas Kompol Ahmad Nurung, SH, dan Kapolsek Tanah Miring Iptu Elvis Palpialy mengungkapkan kasus ini terungkap saat tetangga dari tersangka bernama Ahmad curiga terhadap gerak gerik tersangka selama ini.
Wakil Direktur RSUD Jayapura, dr Andreas Pekey, Sp. PD mengatakan kasus tersebut dialami oleh anak usia Sekolah Dasar (SD)."Saya beberapa hari lalu melakukan kunjungan ke salah satu ruangan, ada satu pasien anak yang cuci darah," kata Andreas
Untuk curanmor, kendaraan yang ditemukan tidak hanya berdasarkan laporan polisi, tapi hasil patroli rutin Tim Opsnal Polsek Abepura. "Kadang saat kita patroli, kita temukan motor yang tanpa pemilik, setelah dicek ternyata laporan polisinya ada," bebernya.
Sugeng mengatakan kebakaran yang terjadi pada 2 Desember 2021 itu telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. IPW mengungkapkan bahwa sumber terpercaya di Kepolisian membenarkan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kebakaran Gedung Cyber 1.
Hal ini menurut Anthon bentuk kelemahan aparat penegak hukum dalam memberantas kasus korupsi. Padahal Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime karena dilakukan secara sistemik, kompleks dan terencana oleh para penyelenggara negara. Dengan status ini, aparat penegak hukum mestinya memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena sangat berbahaya, selain itu daya rusaknya yang besar.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM, kepada wartawan membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap salah satu dari 6 pelaku pembunuhan Nahkoda KMN Aru Jaya 08 itu.
Parahnya aksi ini dilakukan bukan sekali melainkan 3 kali dengan alasan sepele. Alasan pelaku juga mengada ada. DF mengaku kesal terhadap sang anak karena sering pulang malam. Ia pun marah dan melampiaskan kekesalannya dengan menyetubuhi sang anak.