Menanggapi putusan hakim tersebut GY sebagai korban mengaku senang dan puas atas putusan dari majelis hakim tersebut. Menurutnya putusan tersebut setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Kasus orang gantung diri nampaknya tengah marak. Jika sebelumnya seorang anggota TNI di Kabupaten Asmat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri karena tekanan ekonomi, kasus serupa kembali terjadi di Merauke. Ya, seorang pemuda di Merauke berinisial MJ (23) yang sehari-harinya sebagai nelayan memilih mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Meski begitu kata Kolonel Candra pihak TNI khususnya Kodam XVII/Cenderawasih tidak akan menutup-nutupi jika ada personel yang melanggar hukum. Pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melanggar hukum dengan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang akurat dan bukan hanya karena asumsi.
Menanggapi penangkapan tersebut, Lokeren-Temse mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa Nainggolan tidak hadir dalam sesi latihan pagi pada hari penangkapannya. Klub menegaskan menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait situasi ini.
Selama masa pendampingan di LPKA dan LPKS klien anak mengikuti berbagai program pembinaan. Program dimaksud beragam, yakni program keterampilan, kepribadian hingga kemandirian. Diharapkan, anak yang telah menjalankan masa pembinaan, tidak kembali melakukan tindak pidana dan memanfaatkan keterampilan yang dimiliki untuk menggapai cita-cita.
Keduanya merupakan karyawan di Travel Bucen Tour Jayapura. Kuasa hukum terlapor, Yuliyanto melihat bahwa persoalan ini sejatinya merupakan masalah internal perusahaan karena melibatkan sesama karyawan namun disayangkan justru didorong ke proses hukum.
Menurutnya, hukuman berat tersebut penting agar bisa memberikan efek jera. Bukan hanya kepada pelaku saja, tetapi juga bagi yang lain, sehingga akan berpikir berkali-kali kalau mau melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Yono menjelaskan, bukan tanpa alasan dirinya belum membayarkan angsuran itu, karena pada tahun yang sama dirinya mengalami musibah kecelakaan yang mengakibatkan dirinya tidak bisa bekerja karena patah tulang belakang (punggung) dan kaki mengalami luka yang cukup serius.
Kedua melakukan aksinya terlebih dahulu menganiaya korban Laurens Merauje (51), dengan memukul korban di bagian wajah yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian bibir serta bengkak bagian pipi dan kelopak mata.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara kasus tersebut dengan dua tersangka berinisial YRY (19) dan SW (17) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.