Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Arrya Nusa Hindrawan, S.I.K., CPHR., CBA., menyampaikan Terkait dengan penanganan kasus kriminal yang ditangani Sat Reskrim Polres Jayapura, dari
Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH saat menggelar jumpa pers kepada wartawan sesuai melakukan penahanan mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni MYA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, PWT selaku Direktur CV.
Nur Aulya, bocah mungil berusia 3,5 tahun, terakhir terlihat di depan ruko kecil tempat kedua orang tuanya mencari nafkah di Koya Barat, Distrik Muara Tami pada 30 Maret 2025 sore. Bermula tak ada firasat buruk, namun ha
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, menyebut kasus ini memiliki keunikan tersendiri. Nur Aulya awalnya dilaporkan hilang di depan rumahnya, namun empat hari kemudian ditemukan dalam kondisi menin
Umar menyampaikan bahwa kejadian ini terjadi di Jalan BTN Grand Doyo Baru, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura pada Rabu (23 April) sekira pukul 02.00 WIT. "Saat polisi tiba di TKP, korban sudah dalam kondisi bersimbah d
Kasus tersebut diselesaikan setelah polisi berhasil mempertemukan kedua belah pihak baik korban maupun para pelaku guna menjalani proses penyelesaian hukum dengan jalur restorative justice.Â
  Menurutnya, orang tua harus memiliki kepekaan dan sensitivitas terhadap gerakan anaknya dalam mengunakan handphone (HP). Hal itu ia sampaikan karena tidak semua yang muncul dari internet atau dari dalam HP itu bersifa
 Dua kasus tersebut, yakni Nur Alihas Aulya yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia setelah empat hari hilang. Sedangkan, satu kasus lainnnya menimpa Nur Mila Nainin 9 tahun yang tinggal di Tanjung Ria Dok X yang
Iapun berharap Kapolresta yang baru, Fredrickus Maclarimboen mengusut tuntas kasus ini. "Harapan saya kepada Kapolresta yang baru agar 2 kasus ini ditangani baik dan segera ungkap siapa pelakunya,"ucap Abisai Rollo ket
Disisi lain, dia juga mengecam pembunuhan terhadap masyarakat sipil yang dilakukan oleh pihak TPN-OPM. Dengan alasan apapun menghilangkan nyawa orang lain dengan melakukan pembunuhan itu merupakan sebuah tindakan melangg