Kasat ReskrimPolres Mimika, AKP Rian Oktaria mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir kerap terjadi curanmor. Hal ini kemudian menjadi atensi Kapolres Mimika yang menegaskan kepada jajarannya untuk mengejar para pelaku dan menindak dengan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di lokasi, polisi menemukan serpihan pecahan botol kaca yang diduga bom molotov dan bekas keset kain perca yang diduga dijadikan sumbu. Pelemparan molotov itu dilaporkan kepada Polda Papua dengan nomor laporan polisi: LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua. Laporan itu tercatat sebagai kasus tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 180 jo Pasal 55 KUHP.
Ini tentunya bisa membingungkan publik terlebih pihak korban, Jubi karena sebelumnya penyidik Polda telah melimpahkan kasusnya ke Pomdam dan kini dikembalikan. Pangdam menjelaskan bahwa saat menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Papua, ia langsung memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim khusus (Timsus) dari Pomdam XVII/Cenderawasih guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui pelaku dalam kasus tersebut sebanyak enam orang yang mempunyai peran masing-masing, OL Pelaku Pembunuh terhadap korban Almarhum Yakob Batalayeri. Sementara lima pelaku lainnya merupakan pelaku pengeroyokan terhadap anak korban Yanbes Batalayeri (22) masing-masing berinisial DL, SL, SN, BN dan YN.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Kurniawan, yang melaporkan tindak pidana penggelapan pada September 2024 lalu. Dalam keterangannya, korban menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan sopir truk yang ditugaskan untuk mengambil bahan makanan (Bama) di salah satu gudang distributor di wilayah Entrop, Kota Jayapura.
Ketua Asosiasi Wartawan Papua (AWP), Elisa segenyap mengatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan aksi-aksi hingga kasus teror ini diungkap. Para jurnalis mengaku kecewa dengan proses yang ternyata memakan waktu 5 bulan sementara kejadiannya di dalam Kota Jayapura. Ada sikap pesimistis terhadap kinerja hingga dampak dari kejadian ini. Jika di kota saja sulit diungkap apalagi jika korbannya masyarakat sipil di kampung-kampung.
Pelaku Pencurian mobil Abepura yang berhasil dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polresta Jayapura Kota bersama Unit Reskrim Polsek Abepura, Kamis (6/2). (foto:Foto/Humas Polresta Jayapura)
Petugas Polsek Heram yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan NI, sedangkan AH berhasil melarikan diri. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pasangan kekasih ini telah melakukan serangkaian aksi pencurian selama tiga bulan terakhir. Total kendaraan yang telah mereka curi mencapai tujuh unit dengan berbagai merek.
Kasusnya kini memasuki tahap penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni EY (36), ibu angkat korban, dan NS (36), ayah angkat korban. Keduanya terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.
Kasi Humas menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, ia mendengar suara teriakan sehingga saksi keluar dan melihat korban sudah tergeletak di tengah jalan. Kemudian saksi mencoba untuk mengejar mobil yang diduga menabrak korban ke arah pikhe namun pelaku kehilangan jejaknya.