Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan secara teliti dan cermat oleh petugas Karantina Papua Selatan. “Pemeriksaan kondisi fisik reptil, melakukan tes kesehatan, dan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan lengkap.
Terkait dengan Situasi penyakit yang sedang diatasi saat ini, Karantina dalam proses mengantisipasi penyebaran virus American Swine Fiver (ASF) agar tidak masuk ke wilayah Papua Selatan.
Manajemen risiko yang menjadi komponen analisa risiko dilakukan untuk menurunkan potensi penyakit yang mungkin terbawa saat pemasukan sapi. Salah satunya melalui disinfeksi media pembawa dan alat angkut.
”Ini sudah yang kedua, pada tahap pertama kami telah melakukan pelepasliaran terhadap kura-kura moncong babi sebanyak 6.000 ekor dan untuk tahap kedua ini sebanyak 180 ekor kura-kura moncong babi sudah kami kembalikan ke
Liswiyanto selaku Ketua Tim Kerja Karantina Ikan, mengatakan adanya peningkatan intensitas pengiriman kepiting selama bulan Maret dan April dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya yakni Januari dan februari hanya dian
Kemudian menemukan adanya box styrofoam mencurigakan yang isinya mirip tanduk rusa. Untuk memastikan kebenaran isinya, barang bawaan dibuka dengan disaksikan pemilik barang, Avsec Bandara Mopah, personil TNI-Polri. Dan hasilnya ditemukan 3 pasang tanduk rusa yang dibungkus kain hitam dan dikemas rapi di dalam box tersebut.
Terbaru, terdapat lalulintas udang zebra dan kepiting bakau dikirim ke berbagai daerah. Karantina Papua Selatan melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Mopah lakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak adanya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
Setelah diperiksa, ratusan ikan hias dilengkapi Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) yang diterbitkan dari BKHIT Jawa Timur. Secara fisik, semua ikan dalam kondisi aman, hidup dan tidak ditemukan adanya gejala Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
Rabies adalah virus mematikan yang mudah menular dan menyerang susunan saraf pusat baik pada manusia maupun hewan-hewan seperti kera, kucing, kelelawar, maupun hewan berdarah panas lainnya.
Menurut Cahyono, kucing dan burung nuri yang hendak dilalulintaskan ke Merauke tersebut ditahan karena melanggar Pasal 35 UU. No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran dan tidak melaporkan kepada petugas Karantina di tempat pemasukan.