Kerjasama ini untuk mewujudkan kampung yang mandiri sebagaimana diharapkan dalam undang-undang 6 Tahun 2014 tentang desa dan juga peraturan pelaksanaannya peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2016. Kegiatan yang digelar di Kantor Pemerintah kampung Holtekamp, Rabu (10/5) kemarin, bertujuan memberikan pendampingan penguatan legalitas kelembagaan dan penguatan kapasitas pengurus Bumkam.Â