Ini lantaran selama ini pihak imigrasi mencurigai ada pihak yang memang dengan sengaja membuat dokumen palsu untuk kepentingan warga yang keluar masuk ke PNG. Saat itu juga keberadaan ML langsung dikonfirmasi kepada lima warga PNG yang telah lebih dulu diamankan dan ada pengakuan mendapatkan kartu dari ML.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Zulhamsyah menyampaikan kronologi kejadian bahwa pada tanggal 8 April 2024 pemuda PNG berusia 16 tahun tersebut memasuki wilayah Indonesia melalui Kampung Sota tanpa menggunakan dokumen Keimigrasian yang sah.
Namun sejatinya kondisi serupa juga dialami warga Indonesia di Jayapura yang juga kerap diamankan kepolisian PNG akibat kebabalasan memasuki wilayah territorial PNG. Disini Akmal menjelaskan bahwa sejak Januari – April 2024 ada ada 19 orang warga PNG yang sudah dideportasi sedangkan ada 4 lagi yang sedang diproses hukum.
Ia menjelaskan bahwa delapan warga PNG ini ditangkap dengan tiga kasus berbeda. Kelompok pertama yakni SD, TS, EN dan SK diamankan tim Satrol Lantamal X pada 27 Maret 2024 karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 2,8 gram plus BBM sebanyak 5 jerigen.
Kanwil Kemenkumham Papua bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura menggelar layanan Paspor Simpatik dalam rangka Hari Bakti ke-74 Imigrasi 4 di area CFD, Jalan Holtekamp, Distrik Jayapura Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Anthonius M Ayorbaba mengungkapkan bahwa pelayanan Paspor Simpatik itu digelar Sabtu (20/1) dalam rangka Hari Bakti Imigrasi ke-74 yang diperingati setiap tahunnya pada 26 Januari.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Merauke Alberth S. Fenat, sesaat sebelum melakukan deportasi terhadap warga negara India tersebut mengungkapkan bahwa yang bersangkutan dideportasi karena usaha yang dilakukan di Indonesia dalam hal ini Papua sudah tidak berjalan akibat bangkrut.