Pasalnya, setelah pamit pergi dari Kampung Onggaya ke Kota Merauke didampingi seorang warga Kampung Onggaya untuk belanja bahan makanan (Bama), ternyata yang bersangkutan berhasil kabur dengan menggunakan penerbangan dari Merauke Jakarta, pada hari Selasa (30/7).
Saat diamankan itu, ke-8 warga negara PNG tersebut membawa hasil alam berupa kulit buaya, kayu gaharu dan tanduk rusa. Aditya Mardya Bhakti menjelaskan, ke-8 warga PNG ini diamankan dalam operasi gabungan bersama dengan Kantor Bea dan Cukai Merauke.
Aditya Mardya Bhakti menjelaskan, dari hasil koordinasi yang pihaknya lakukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boven Digoel didapati adanya suatu kecurigaan sehubungan dengan SOP penerbitan suatu KTP menyalahi aturan.
Linus Kimbinop sendiri jelas Steven Robert yang tinggal di Kampung Naga, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel memiliki KTP dan Kartu Keluarga. Namun identitas yang dimiliki tersebut diragukan dan ada pihak yang melaporkannya ke Imigrasi.
Ini lantaran selama ini pihak imigrasi mencurigai ada pihak yang memang dengan sengaja membuat dokumen palsu untuk kepentingan warga yang keluar masuk ke PNG. Saat itu juga keberadaan ML langsung dikonfirmasi kepada lima warga PNG yang telah lebih dulu diamankan dan ada pengakuan mendapatkan kartu dari ML.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Zulhamsyah menyampaikan kronologi kejadian bahwa pada tanggal 8 April 2024 pemuda PNG berusia 16 tahun tersebut memasuki wilayah Indonesia melalui Kampung Sota tanpa menggunakan dokumen Keimigrasian yang sah.
Namun sejatinya kondisi serupa juga dialami warga Indonesia di Jayapura yang juga kerap diamankan kepolisian PNG akibat kebabalasan memasuki wilayah territorial PNG. Disini Akmal menjelaskan bahwa sejak Januari – April 2024 ada ada 19 orang warga PNG yang sudah dideportasi sedangkan ada 4 lagi yang sedang diproses hukum.
Ia menjelaskan bahwa delapan warga PNG ini ditangkap dengan tiga kasus berbeda. Kelompok pertama yakni SD, TS, EN dan SK diamankan tim Satrol Lantamal X pada 27 Maret 2024 karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 2,8 gram plus BBM sebanyak 5 jerigen.
Kanwil Kemenkumham Papua bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura menggelar layanan Paspor Simpatik dalam rangka Hari Bakti ke-74 Imigrasi 4 di area CFD, Jalan Holtekamp, Distrik Jayapura Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Anthonius M Ayorbaba mengungkapkan bahwa pelayanan Paspor Simpatik itu digelar Sabtu (20/1) dalam rangka Hari Bakti Imigrasi ke-74 yang diperingati setiap tahunnya pada 26 Januari.