Korem 172/PWY selaku Kolakops 172/PWY melalui Satgas Pamwiltasrat RI-PNG Yonif 132/BS kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 2 Kg dari dua orang pemuda di wilayah perbatasan Indonesia-PNG.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).
Hal ini disampaikan Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer, SH., S.IK, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Keerom, AKP Amir Mahmud dan Kasi Humas Polres Keerom, AKP Sunardi di Mapolres Keerom, Rabu (29/3) kemarin.
Satgas Pamtas Batalyon 751/WMS berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 5 Kg dari Papua Nugini (PNG) yang dibawa masuk ke Indonesia.
‘’Untuk kedua pengedar dan barang bukti sudah kita terima dari Satgas Pamtas Yonif 725/Waroagi. Saat ini, kedua pelaku tersebut sementara dalam pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba,’’ kata Kapolres.
Dua pemuda yang ditangkap tersebut yakni R (24) dan A (18) yang masih berstatus pelajar SMA. Mereka ditangkap saat anggota Pos KM 53 melaksanakan sweeping rutin yang dipimpin Letda Inf Ld. Abubakar selaku Danpos KM 53.
Satgas Pamtas RI-PNG (Papua New Guinea) Yonif 725/Waroagi melalui Pos KM 53 Boven Digoel kembali berhasil menggagalkan peredaran ganja di tapal batas RI-PNG di Kampung Kanggup Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel dengan mengangkap 2 pengedar ganja tersebut berinisial K (18) dan J (17), Minggu (12/3). Barang bukti ganja yang diamankan dari tangan kedua pelaku tersebut seberat 250 gram.
im berhasil mengamankan ganja sebanyak 4,25 Kg di Jalan Poros Perbatasan Skouw RI-PNG Kampung Mosso Distrik Muara Tami pada Sabtu (12/3) sore. Ganja ini dikemas didalam 105 plastik bening ukuran besar plus empat terduga pelaku pemilik ganja.
Dua pengedar Narkotika jenis ganja kering yang berhasil diciduk oleh Satgas Pamtas Yonif 725/Woroagi di Kampung Kanggup, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, yakni F (17) dan A (18) diserahkan pihak Satgas Pamtas Yonif 725/Woroangi ke pihak Kepolisian Resor Boven Digoel.