Dua pengedar Narkotika jenis ganja kering yang berhasil diciduk oleh Satgas Pamtas Yonif 725/Woroagi di Kampung Kanggup, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, yakni F (17) dan A (18) diserahkan pihak Satgas Pamtas Yonif 725/Woroangi ke pihak Kepolisian Resor Boven Digoel.
Penangkapan ini berawal dari Satgas Yonif 725/Woroagi mendapat laporan masyarakat bahwa sering terjadinya penyelundupan barang terlarang Narkoba khususnya jenis ganja dengan kedok menumpang kendaraan PT. Tunas Timber Lestari yang akan berbelanja ke Kota Asikie.
Warga berharap agar patroli bisa lebih rutin dilakukan untuk mengeliminir aksi- aksi yang dikatakan sudah meresahkan. Ini disampaikan kepada Kapolsek Jahja Rumra pada kegiatan Para-para Numbay bersama warga Mandala bertempat di RT 10 RW 01 Dok VII Kompleks Perikanan Kelurahan Mandala Jumat (24/2) pagi.
Pelaku pengedar ganja JH, JA dan VA yang merupakan warga PNG saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota terkait 11 Kg ganja yang dibawa, Rabu (22/2)
Kapolres Kepauan, Yapen AKBP Herzoni Saragih, SIK, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Zainudin Abubakar, S.Sos, SH,M.H menjelaskan, anggotanya mendapat info dari masyarakat bahwa pelaku berangkat dari Jayapura tujuan ke Serui membawa narkotika jenis ganja.
Disini polisi berhasil menemukan sejumlah pohon ganja dan juga bibit yang akan ditanam. Hanya sayangnya dari hasil ini polisi belum menemukan siapa yang dengan sengaja menanam pohon yang daunnya bisa memabukkan tersebut.
Jajaran Satuan Narkoba Polres Jayapura dibackup anggota Polsek Sentani Timur barhasil menggerebek salah satu rumah dan mengamankan sembilan orang pemuda, Senin (6/2). Kesembilan pemuda tersebut diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Bahkan satu diantara mereka merupakan pengedar ganja.
“Dua orang ini bukan masyarakat setempat sehingga menimbulkan kecurigaan. Diindikasikan kedua pelaku telah melakukan transaksi jual beli Narkoba. Mendapat laporan tersebut, Pos KM 76 segera bertindak untuk mencegat kendaraan pelaku,” jelas Ahmad dalam rilis Penrem 172/PWY, Senin (30/1).