Kepala Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok mengatakan, berdasarkan data yang telah tercatat nilai ekspor yang dilakukan pengusaha melalui PLBN Skouw Kota Jayapura senilai Rp12,68 miliar hingga April 2024.
Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengatakan dasar dari kegiatan tersebut karena adanya pengaduan masyarakat adat terkait substansi dari perdasus tersebut yang dianggap melemahkan hak hukum masyarakat adat dalam mengambil tanah adat yang dikuasai secara sepihak oleh pihak kedua misalnya koorporasi, atau pemerintah dan lainnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Arklaus Windesi, S.Sos, M.Si menyataka pertemuan ini dilakukan untuk pemberitahuan kepada OPD, sebab ada pengurangan kapasitas Bandwidth dari jaringan internet yang selama ini digunakan atau disewa dari PT Moratel dari 100 Mbps menjadi 50 Mbps.
Dalam forum yang dihadiri langsung oleh Ketua DPD Papua PDI-Perjuangan yang menjadi satu-satunya partai yang mendukung pasangan calon BTM-Yes ini, turut hadir sejumlah Pimpinanan Organisasi Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, dari wilayah adat Tabi dan Saireri.
Mewakili Bupati Jayawijaya Asisten 1 Setda Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.A.P menyatakan era otonomi, yang berimplikasi pada giatnya masing-masing daerah memacu kemandirian melalui pembangunan, berdampak pada munculnya kebutuhan akan informasi statistik atau data yang akurat sebagai dasar penelitian dan perumusan kebijakan di setiap sektor pembangunan.
Dalam kesempatannya, Dir Reskrimum Polda Papua mengatakan pihaknya mengundang para peserta untuk membahas apa saja kekerasan yang mungkin terjadi ketika Pilkada serentak beserta apa saja tindakan yang akan dilakukan dari Polda Papua untuk menghadapi gangguan Kamtibmas pada saat pemilihan.
Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro, menyampaikan bahwa KI Pusat pertama kali menyelenggarakan IKIP tahun 2021 dengan Skor Nasional 71,37, tahun 2022 dengan Skor Nasional 74,43, dan tahun 2023 dengan Skor Nasional 75,40.
Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur menerangkan, Undang-Undang Otsus dan peraturan turunannya PP 106 dan 107 membagi kewenangan kekhususan. Dengan aturan tersebut, kabupaten/kota kini juga memiliki kewenangan khusus.
Pj Sekda Papua, Derek Hegemur mengatakan, dalam FGD tersebut yang dibahas adalah instrumen berkaitan dengan kewenangan kekhususan dengan adanya UU nomor 2 tahun 2021 tindak lanjut dari PP 106-107.
Kepala BBPOM Jayapura Hermanto mengatakan FGD tersebut bentuk bentuk komitmen BBPOM Jayapura dalam mendukung kemajuan UMKM dan pengawasan produk IRTP di Provinsi Papua.