Mereka datang untuk mengevaluasi persoalan yang terjadi sehubungan dengan pengangkatan anggota DPRK jalur pengangkatan di Kota Jayapura. Di mana sampai saat ini belum dilantik meskipun anggota DPRK jalur pemilihan sudah dilantik beberapa waktu lalu.
"Untuk proses seleksi anggota DPRK Jayapura jalur pegangan Otsus masih berproses dan hampir final, kita harapkan dalam proses selanjutnya ini benar-benar bisa berjalan dengan tertib, lancar dan aman, tidak ada halangan, kendala apapun, semua bisa mendukungnya dengan baik, supaya kalau tidak ada masalah maupun kendala tidak ada yang komplain tentu bisa dilakukan pelantikan,"pintanya
Dia mengatakan yang datang ke Jayapura itu kemungkinan besar Wakil Menteri Dalam Negeri atau Dirjennya langsung. Dia menerangkan keterlibatan Kemendagri dalam menyelesaikan persoalan pengangkatan DPRK di Kota Jayapura itu terkait dengan penafsiran pasal-pasal dalam peraturan Gubernur Papua.
Dia menjelaskan proses seleksi anggota DPRK jalur adat atau pengangkatan dimana ketika terpilih sesuai kuota masing-masing daerah akan dilaporkan ke bupati/wali kota kemudian akan ditinjau kembali atau me-review.
“Sengaja saya kumpulkan disini (kantor gubernur) yang dipimpin Pdt Alberth Yoku. Saya bilang bekerjalah dengan hati dan hindari conflict of interest,” ujar gubernur Ramses Limbong. Dalam pertemuan itu, Ramses juga mengingatkan agar Pansel DPRP bekerja hanya untuk masyarakat sesuai dengan prosedur dan aturan-aturan yang berlaku.
“Dari nama-nama tersebut, nantinya kita teruskan keputusannya dari menteri dalam hal ini pemerintah pusat,” kata Ramses. Sebelumnya, Kemendagri melantik 42 anggota Pansel DPRP di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Anggota Pansel DPRK Puncak, Yato Murib menjelaskan pihaknya sejak dilantik Oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah, 27 September lalu, mereka sudah tiga kali melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov Papua Tengah, terkait persiapan perekruran anggota DPRK Puncak.
Ketua Panitia Seleksi DPRK Jalur Pengangkatan Kota Jayapura, Evert Merauje menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah dimintai penjelasan oleh Penjabat Gubernur Papua, terkait dengan teknis aturan dan mekanisme pengangkatan anggota DPRK jalur pengangkatan itu.
DPRK sendiri seharusnya dilantik bersamaan dengan anggota DPRD jalur partai politik. Namun karena dianggap masih perlu koreksi dan masukan akhirnya proses pelantikan tak dilakukan bersama - sama. Dalam pembahasan, Kesbangpol Kota Jayapura, Raimunus Mote menjelaskan proses pengangkatan DPRK Kota Jayapura sesungguhnya telah sesuai dengan peraturan.
Inspektur Daerah Provinsi Papua Selatan Sucahyo Agung Dwi Ariyanto, SIP, M.Si, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Merauke yang berisiatif memberikan pembekalan dna penyuluhan anti korupsi dan gratifikasi bagi para anggota DPRK Merauke yang memulai tugasnya sebagai wakil rakyat di Kabupaten Merauke.