Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi Lazarus Atanay mengatakan, penyaluran dana tahap II ini diharapkan dapat mempercepat realisasi berbagai program prioritas kampung, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kota Jayapura, Makzi Lazarus Atanay, mengungkapkan bahwa dari total 14 kampung, sudah 10 kampung yang disambangi wali kota.
"Dengan pelatihan ini, kami harapkan pengelolaan keuangan desa bisa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan tentunya berdampak langsung pada kualitas pelayanan masyarakat," ungkapnya saat membacakan sambutan tertulis Bu
Kepala Dinas PMK Kabupaten Sarmi, Eduward Dimomonmau, mengungkapkan bahwa pencairan dana tersebut sudah mulai dilakukan dan para kepala kampung diminta segera menyiapkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Plt.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Jayawijaya, Narson Wetipo, ST,h mengakui jika Program ini menetapkan alokasi 30% dari masing-masing dana kampung untuk menjadi modal awal yang akan mendongkrak
Nantinya kegiatan ini juga akan di terapkan kepada seluruh pemerintah kampung yang ada di Negeri Tapal Batas, Keerom. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Daud menekankan pentingnya digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan
Makzi juga meminta agar seluruh pekerjaan yang direalisasikan harus disertai laporan pertanggungjawaban yang akurat dan seluruh kewajiban pajak dituntaskan. Laporan Dana Kampung harus disertai pertanggungjawaban yang aku
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, Bram Kateyau menerangkan, hal ini sudah disampaikan kepada Bupati Mimika Johannes Rettob dan akan melakukan evaluasi.
 Menurutnya, ada 5 hal yang perlu diperhatikan dalam menata penyelenggaraan Pemkam diantaranya, struktur organisasi, perencanaan juga pelaksanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan partisipasi masyarakat.
 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra Melalui kegiatan ini, pihaknya ingin formulasikan Peraturan Bupati dala mengakomodir kebijakan Inpres 1 tahun 2025 tentang Efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta terkait recofusing dan sebagainya.