Menurutnya, operasi yustisi tersebut diperintahkan langsung oleh Pj Walikota Jayapura sebagai upaya pemerintah untuk menertibkan masyarakat di kota Jayapura. Artinya setiap masyarakat kota Jayapura yang sudah berusia di atas 17 tahun harus memiliki KTP elektronik.
 Dua alat perekaman KTP Elektronik diserahkan oleh Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa, didampingi Kadis Dukcapil Kabupaten Jayapura Herald J. Berhitu dan diterima Plt Kepala Distrik Waibu Jenny Deda serta Kepala Distrik Sentani Barat, Yance Samonsabra.
 Dengan data yang akurat dan mutakhir, berbagai kebijakan dan program dapat dirancang dan diimplementasikan dengan lebih efektif, serta mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Slamet menyebutkan, angka ini merupakan tertinggi dan mengungguli pengguna IKD di daerah lainnya di Provinsi Papua Tengah. Bagaimana tidak, dalam 2 tahun berjalan pengguna IKD di Mimika melesat ke angka tersebut di atas.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo menjelaskan bahwa ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya generasi muda untuk mengikuti penerapan terkait tek- nologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.
Plt. Kalapas Kelas IIB Merauke Abdul Waris didampingi Kasibinadik Lapas Merauke Abdul Haris menjelaskan, pihaknya menemui langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke Yustina Regina Kamisopa.
Diberitakan sebelumnya, dalam rangka menyongsong hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 di tahun 2024, Disdukcapil Kabupaten Mimika kembali melaksanakan nikah massal dan isbat nikah. Nikah massal ini dirangkaikan dengan isbat nikah dikarenakan di Mimika masih banyak pasangan yang sudah kawin namun belum sah di mata hukum, artinya belum punya dokumen resmi pernikahan.
Dia mengatakan berbagai kendala dihadapi oleh masyarakat untuk menjangkau langsung kantor dinas kependudukan dan Catatan Sipil kota Jayapura. Karena itu dengan pelayanan langsung dengan turun ke kampung-kampung tentu sangat membantu masyarakat dari sisi biaya atau waktu dan tenaga.
Kata Slamet, pelayanan penduduk berlaku untuk semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Untuk itu, pelayanan adminduk bagi orang yang mengalami gangguan jiwa, untuk menjawab kendala yang dihadapi ODGJ ketika akan mendapat bantuan dari Dinas Kesehatan maupu Dinas Sosial.Â
Forum Konsultasi Publik ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Mimika, Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Setda Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Malisa sekaligus membuka kegiatan serta diikuti oleh sejumlah perwakilan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika, perwakilan pemerintah distrik, kelurahan dan Puskesmas.Â