Kedua, DAMIU wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang. Ketiga, DAMIU wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi.
  Pasalnya dari hasil uji laboratorium yang dilakukan pihaknya bersama dengan lapkesda provinsi papua, ada sekitar 28 tempat usaha air minum isi ulang, di Kota Jayapura yang terkontaminasi Bakteri E.Coli.