Plt Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Papua, Yohanes Walilo, menyebut penyampaian aspirasi merupakan hal biasa dan hak setiap warga negara. Sebab, dijamin dalam Undang Undang yaitu menyampaikan pendapat di depan umum.
Penanggung jawab aksi FRPHAMP Nabire, Yohanes Giyai mengakui adanya pembubaran aksi massa oleh aparat kepolisian di beberapa titik. "Kami dihadang oleh pihak kepolisian dan mereka membubarkan massa aksi secara brutal menggunakan tembakan peringatan yang disertai gas air mata," ungkap Yohanes Giyai.
Christian Degei, wartawan Seputar Papua, dilarang memfoto dan merekam video bahkan hpnya sempat disita dan oknum polisi menghapus beberapa foto dan video aksi demo di depan RSUD Nabire, Elia Douw, jurnalis wagadei.id, dikejar oknum polisi menggunakan rotan dan dicaci maki di titik aksi Pasar Karang, sedangkan Melkianus Dogopia, Pimpinan Redaksi tadahnews.com dilarang meliput di titik aksi Jepara II Nabire.
Ratusan guru ini mulai kumpul satu persatu di halaman kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke sekitar pukul 08.00 WIT, sambil membentangkan 4 spanduk yang isinya sama yang menyatakan dengan tegas menolak keputusan bupati Merauke Nomor 100.3.2.2/75/tahun 2024 tentang penetapan TPP ASN di lingkungan Pemkab Merauke. Para guru ini kompak menggunakan pakaian seragam PGRI, batik putih bunga-bunga.
Meski demikian Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang dilakukan aksi selama semua sesuai prosedur dan tidak dipaksakan. Namun jika tetap dipaksakan maka diyakini kondisinya masih akan sama seperti sebelumnya dimana ada bentrok dan ada yang terluka.
Ya, sejak pukul 07.00 WIT massa mulai berdatangan, mereka melakukan orasi serta membawa pamlet dan spanduk. Dan orasi yang dilakukan tak berlangsung lebih dari 2 jam, sekira pukul 09.00 WIT aparat yang berjaga-jaga di lokasi aksi melakukan pembubaran paksa.
Ia menyatakan bahwa pihaknya memberi ruang untuk aksi demo selama semua sesuai aturan . Bahkan pihaknya bisa memfasilitasi jika kelompok tersebut memenuhi syarat formil yang ditentukan oleh Undang-undang yang berlaku di NKRI.
Aksi demo ini menyuarakan bentuk protes terhadap bentuk kekerasan yang dilakukan oknum TNI terhdap warga sipil yang videonya belakanya ini ramai diperbincangkan. Pasalnya ada bentuk penyiksaan yang dilakukan beberapa oknum TNI terhadap satu pria yang dimasukkan ke dalam drum berisi air.
Hanya saja disini Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor Mackbon kembali menegaskan bahwa jika ingin menyampaikan protes lewat aksi demo maka dilakukan dengan cara yang sudah ditentukan. Tidak berlaku semaunya dan akhirnya muncul perbuatan melawan hukum dan dilakukan penegakan hukum lagi.
Aksi demo ini dimulai dengan melakukan longmarch dari Lapangan Monumen Kapsul Waktu menuju Kantor MRPS dengan membawa sebuah spanduk bertuliskan Ikatan Pedagang mama-mama asli Papua, pemerintah tidak boleh serampangan terkait pasar untuk mama asli Papua.