Donny Stiven Umbora menjelaskan, bahwa dari penyelidikan dan monitoring lapangan yang dilakukan oleh tim serta konfirmasi yang pihaknya lakukan diketahui pada tahun 2021 tersebut, ada juga dana Silpa tahun 2021 yang dikelola di tahun 2020. Sehingga total dana yang dikekola di tahun 2021`sebesar Rp 4,179 miliar.
Bawaslu sendiri total anggaran dana hibah yang diberikan kepada bagian pengawasan ini sebanyak 6 miliar, sedangkan dana hibah untuk KPU Supiori diberikan total senilai Rp 19 miliar.
“Dalam Rakor Logistik Kamis malam, BPKP maupun Kemendagri menyesalkan adanya keterlambatan dana Pilkada di Papua. Padahal tahapan Pilkada sudah jalan dan tinggal menunggu pelaksanaan saja,” sambungnya.
Dalam pesannya Sekda Kabupaten Jayapura Hana mengatakan, bantuan dana hibah bagi 10 Bumkam merupakan bentuk semangat dan dorongan dari Pemkab Jayapura, agar 10 Bumkam bisa terus menjalankan usahanya dengan baik dan terus menggali potensi yang ada di kampung masing-masing.
Rencananya, kata Dia, hasil dari penggalangan dana ini akan disalurkan secara langsung ke Distrik Wosak Kabupaten Nduga, sehingga akan tepat sasaran. Tujuan utama aksi sosial yang dilakukan adalah untuk membantu meringankan beban penderitaan para korban bencana tanah longsor. Selain itu juga sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian kami terhadap masyarakat yang sedang tertimpa musibah.
Dikatakan, diperaturan perundang-undangan, sesuatu yang tidak legal jangan dilegalkan untuk dilakukan. Namun harus merujuk pada peraturan undang-undang dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pj Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun mengingatkan seluruh KPU dan Bawaslu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk bekerja sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang ada. Sehingga potensi kerawanan konflik horizontal bisa diminimalisir saat Pemilukada nanti.
Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Rudi Edward Risamasu,SH.,M.Kn ditemui media ini membenarkan adanya dugaan korupsi dana desa pada yang dilakukan Kepala Kampung Poo di Distrik Jagebob Merauke tersebut. ‘’Sekarang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Merauke,’’ katanya ditemui baru-baru ini.
Untuk itu, Arry berharap Pemkab Jayapura bisa membangun rumah aman bagi anak terlantar di Kabupaten Jayapura dengan memberikan dukungan dana pembangunan minimal Rp 700 juta.
Diketahui, dalam kasus korupsi dana hibah tersebut dua tersangka yang kini berstatus sebagai terdakwa yakni pengelola dana hibah dari Pemkab Mappi lewat Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi bernama Liberata Setitit dan Pengelola Yayasan Akademi Kebidanan Yaleka Maro Merauke Titus Tambaip.