“Sekarang yang terjadi adalah Otsus juga dipangkas. Sementara kita dituntut untuk melakukan semua hal dan dibilang bahwa orang Papua kita sudah kasih Otsus dan kamu silahkan jalan tapi hari ini yang terjadi dana Otsus ikut dipangkas, DAU dipangkas, dan DAK juga dipangkas,” sindir Nawipa.
“Pemotongan TKD berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 baru saja diterima, dengan dana sektor infrastruktur mengalami pengurangan signifikan,” terang Kapisa. Selain itu, lanjut Kapisa, dana otonomi khusus (Otsus) Papua juga mengalami pemotongan sekitar Rp19 miliar.
Dia menjelaskan, penambahan ini mencakup sektor DBH pajak penghasilan, DBH pajak bumi dan bangunan, serta DBH dari sektor pertambangan umum. “Meski begitu secara year on year mengalami penurunan realisasi namun diharapkan penambahan pagu DBH yang mampu mendorong daerah untuk pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan pendapatan pajak yang lebih optimal, termasuk pengembangan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan,” katanya.
Menurutnya, dari sejumlah OPD yang ada, tiga dinas dengan penyaluran yang paling banyak dibandingkan dengan dinas-dinas yang lainnya. "OPD penerimaan yang paling dominan adalah PU, Pendidikan dan kesehatan, tiga OPD ini menjadi skala prioritas karena berkaitan dengan layanan pokok publik," ungkapnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jayapura, Djoni Naa mengatakan, hingga saat ini serapan pemanfaatan dana otonomi khusus di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Jayapura sudah mencapai 80 % lebih.
Menangapi itu Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Nerlince Wamuar Rollo melalui Wakil Ketua II, Max Abner Ferdinan Ohee mengaku bahwa niat baik pemerintah pusat untuk memberikan dana Otsus ke Papua rentan disalah gunakan oleh pemerintah daerah.
Dia menjelaskan dana otonomi khusus itu digunakan kepada pembiayaan bantuan pembelanjaan sarana dan prasarana perikanan, kemudian program peningkatan sumber daya manusia masyarakat asli Papua, melalui program pelatihan. Kemudian penguatan kelembagaan melalui, pendampingan pada kelompok-kelompok yang sudah dibentuk.
"Untuk pelayanan sistim penyediaan air bersih, Sumber air dari Kali Kwarja dengan debit kurang lebih 1 liter/detik dengan sistem gravitasi, sehingga tidak membutuhkan BBM atau listrik, karena air ditangkap di intake kemudian di tampung di reservoar lalu dilanjutkan ke saluran pipa air menuju rumah warga,"ucapnya.
Dia menjelaskan, tahun ini Pemerintah Kota Jayapura mendapatkan alokasi dana Otsus sebesar Rp 181 miliar. Saat ini, penyerapannya sudah masuk tahap kedua di mana untuk penyerapan dana Otsus ini, dibagi dalam tiga tahap mulai dari tahap pertama 30%, tahap kedua 45% dan tahap ketiga 25%.
Tahun ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Jayapura mendapatkan alokasi dana otonomi khusus senilai Rp 36 miliar. Menurut Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura, Nofdy J. Rampi, dari anggaran tersebut pihaknya telah membangun sejumlah infrastruktur bagi masyarakat orang asli Papua di beberapa wilayah di Kota Jayapura.