Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan 20 saksi. Kepala Desa Ineki Kata Kasat Rumpaidus, berdasarkan proses-proses hukum penyidikan diketahui mengelola dana desa Distrik Kepulauan Auri sebesar Rp2.120.309.780 pada tahun 2022 dan Rp2.547.286.003 pada tahun 2023. Dana tersebut semestinya dialokasikan untuk pembangunan jembatan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), insentif aparat desa, tokoh agama, kader, serta Posyandu.
  Kepala Dinas DPMK Kota Jayapura, Makzi Lazarus Atanay menjelaskan, sesuai peraturan Menteri Desa Nomor 2 tahun 2024 tentang fokus penggunaan Dana Desa  akan dialokasikan minimal 20% untuk ketahanan pangan dalam mendukung program MBG. Untuk menguatkan Permendes itu, dikeluarkan juga keputusan Menteri Desa Nomor 3 tahun 2025 tentang pengelolaan DD tersebut.
 Menurut Makzi, saat ini memang masih dalam tahap penyusunan, pembahasan dan penyusunan APBKam tahun 2025. Tahapan ini sudah berjalan sejak Agustus 2024 yakni, Musrembang, rencana kerja pemerintah Kampung dan tahapan-tahapan yang lainnya.
Kepala DPMK Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra kepada ANTARA di Sentani, Senin, mengatakan bahwa pengelolaan Dana Desa menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di 139 kampung di daerah ini.
 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kota Jayapura Makzi Atanay mengatakan pada 2025 minimal 20 persen dari total transfer dana desa akan dialokasikan untuk mendukung ketahanan pangan dan program gizi.
Program Dana Desa merupakan salah satu implementasi Nawacita pemerintahan Jokowi-JK dalam membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat desa juga kampung. Dalam rangka pengaturan dan pengurusan desa maka pemerintah pusat mengucurkan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
  "Kalau tidak secara teratur dilakukan, kita tidak tahu perkembangannya seperti apa. Hanya kita dapat tahu, ketika kita lakukan monitoring atau review yang dilakukan secara berkala juga oleh Inspektorat," ujar Makzi.
  Dikatakan, baru ada beberapa kampung di Kota Jayapura yang sudah menyalurkan dana Kampung tahap 3, yaitu, Kampung Skouw Sae, Koya Tengah, Holtekamp, Nafri, dan Skouw Yambe. Sedangkan kampung yang masih dalam tahap proses penyalurannya di BPKAD yaitu Kampung Moso.
Kasus terbaru terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Ineki, Distrik Kepulauan Aruri, telah memicu perhatian serius. Berdasarkan informasi dari Kapolres Supiori melalui Kasat Reskrim Polres Supiori Ipda Daniel Z Rumapidus, SH.,MH, proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti telah dilakukan.
Penyerahan ini menjadi penanda bahwa penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 telah rampung. DY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan tidak transparan dalam pengelolaan dana desa, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.434 juta.