"Tujuan akselarasi perlindungan semesta BPJS Ketenagakerjaan di kabupaten/kota adalah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan dan memberikan perlindungan sosial yang lebih luas kepada pekerja, terutama pekerja informal atau rentan. Oleh karena itu, hal ini sangat didukung pemerintah Provinsi Papua,"ucapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, Sirta Mustakiem mengatakan kegiatan ini adalah salah satu bentuk employee volunteering, dimana semua karyawan menyisihkan sebagian penghasilannya, dibelikan takjil berbuka lalu dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. "Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," tegas Ghufron.
"Sebenarnya dari ketentuan ada penyakit yang bisa ditangani habis di Puskesmas, dan mana yang bisa dirujuk ke rumah sakit, itu ada berita acara dari Dinas Kesehatan Kota Jayapura dengan BPJS, memang ada Permenkes yang harus melayani sebagai dokter umum, contohnya begitu," kata dr.Evalina D. Malau
"Regulasi ini bukan berarti tidak bisa digunakan di rumah sakit, itu bisa saja berlaku dengan dua syarat. Pertama harus ada rujukan dari Fotocopy KTP dan yang kedua dalam kondisi darurat," ungkapnya. Hernawan berharap masyarakat khususnya peserta BPJS Kesehatan agar tidak mudah percaya dengan isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Menurut Christian Sohilait, saat ini masih ada keluhan dari masyarakat tentang layanan BPJS Kesehatan, untuk itu perlu dilakukan pendataan secara detail apa saja kendala tersebut. "Apa yang dikeluhkan oleh masyarakat ini Pemkot melalui Dinkes dan BPJS Kesehatan harus mendata secara detail, agar kita bisa sama-sama mencari solusinya," ungkapnya.
Diakuinya, pemanfaatan program JKN dimanfaatkan masyarakat baik untuk pelayanan di RSUD Yowari maupun di Puskesmas, selain itu di tahun ini terjadi pemanfaatan peningkatan keaktifan peserta yang sebelumnya 82% di tahun 2023, ditahun 2024 menjadi 96%.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke Elias Mithe, S.STP, MAP, seusai mengikuti FGD terkait dengan aparat kampung sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan itu mengatakan bahwa untuk kepesertaan aparat kampung sebagai peserta BPJS tersebut sudah diatur dalam Permendagri Nomor 119 tahun 2019.
Hernawan mengatakan untuk program BPJS Kesehatan di tahun 2025 ini kurang lebih sama dengan tahun sebelumnya (2024). Dimana BPJS Kesehatan lebih meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat.
Hernawan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 kemudian ada perubahan Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, menyatakan, setiap peserta program jaminan kesehatan berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang mencakup pelayanan perorangan.