Kementerian Kesehatan menilai penghentian terapi pada pasien penyakit kronis, khususnya gagal ginjal, berpotensi menimbulkan dampak serius. Risiko komplikasi hingga kematian dapat meningkat apabila perawatan tidak dijala
“Bukan hanya PBI nonaktif ya, bukan hanya PBI nonaktif, tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya, segmen apa pun itu yang ada di program JKN,” tegasnya. Rizzky menegaskan bahwa BPJS memiliki prinsip pelayanan kesehatan
Direktur RSUD Yowari, drg. Maryen Braweri, M.Kes, menegaskan bahwa rumah sakit tetap memberikan pelayanan, khususnya bagi pasien dalam kondisi darurat, tanpa melihat status kepesertaan BPJS.
Setidaknya, sebanyak 218.120 peserta BPJS Kesehatan kategori PBI JK resmi diberhentikan. Informasi inipun ramai diperbincangkan, terutama oleh masyarakat yang selama ini mengandalkan JKN untuk mendapatkan layanan keseh
Penyerahan santunan tersebut dilakukan dalam apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura. Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian dan tanggung jawab pemerin
Ketua Tim Kerja Pelayanan Medik RSUP Jayapura, dr. Rony Parlindungan Sinaga, mengatakan bahwa pada tahap awal, sebagian besar layanan medis sudah dapat diakses oleh peserta JKN. Layanan tersebut meliputi rawat jalan, raw
Terkait tudingan adanya tarif rumah sakit yang dinilai mahal, dr. Daisy membantah adanya penerapan tarif baru. Ia menegaskan bahwa tarif yang berlaku saat ini merupakan tarif lama yang telah ditetapkan lebih dari tiga ta
Anggaran tersebut bersumber dari berbagai pos, mulai dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 3 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 1,2 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 3,6 miliar yang juga mencakup gaji pegawa
Ini terlihat di dua rumah sakit pemerintah yakni RSJ Abepura dan RSUD Jayapura. Bahkan untuk pelayanan rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura untuk sementara waktu ditutup, hingga waktu yang tidak ditentukan. Penu
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, menjelaskan bahwa pelayanan JKN menerapkan sistem berjenjang. Peserta wajib mengakses layanan kesehatan pertama kali melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama