Kepala Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok di Jayapura, minggu, mengatakan penggunaan aplikasi CEISA 4.0 sebelumnya telah dilakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat sejak 1 Oktober 2024.
Sebagaimana total penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Agustus 2024 sebesar Rp 5.552,33 M atau setara dengan 230,22% dari target APBN 2024. Ini menunjukan naik 1.114,45% (yoy).
  Kepala Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok mengatakan, berdasarkan data yang telah tercatat nilai ekspor yang dilakukan pengusaha melalui PLBN Skouw Kota Jayapura senilai Rp12,68 miliar hingga April 2024.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok, di Jayapura, Selasa, mengatakan untuk klinik ekspor perkembangannya sangat positif terutama di wilayah perbatasan.
"Total ada 150 jenis satwa yang dilepasliarkan. Sebelum dikembalikan ke alam, satwa-satwa dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat Karantina," kata Haris Prayitno, selaku Dokter Hewan Karantina Ahli Muda, Badan Karantina Papua Selatan.
Kepala Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok, menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi hasil crawling dari Kanwil Bea Cukai Aceh yang kemudian berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Papua.
Untuk 113 botol minuman keras pabrikan ilegal dimusnahkan dengan cara ditumpahkan. Semnetara untuk 6.400 batang rokok ilegal, tanduk rusa dan tulang kasuari serta 21 batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang ilegal asal Malaysia, Bali dan PNG itu dilakukan dengan cara membakar dan membuang isi botol yang berisi minuman beralkohol, di halaman Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura.
Sabu tersebut diselundupkan melalui 3 paket kiriman yang mengandung 15 gulungan senar pancing dengan berat brutto 5,5 kilogram atas nama penerima YR dari perusahaan PK di Cikupa, Tangerang.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan tersebut merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 199 Tahun 2019.