Diketahui, Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan 3 tersangka untuk pembangunan gedung gereja Katolik Santa Maria Fatima tahap kedua. Ketiga tersangka itu yakni MYA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, PWT selaku Direktur
Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka MK terhadap korban Stepanus Braen Yeuw terjadi Elikobel, Kabupaten Merauke 31 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 WIT. Dimana tersangka memiliki dendam terhadap korban sehingga saat bertemu di jalan, tersangka menganiayaan dengan menggunakan samurai.Â