Meski begitu, masyarakat dapat melakukan pengaduan jika memiliki masalah dengan perusahaan asuransi. OJK juga mengimbau masyarakat lebih selektif dalam memilih perusahaan asuransi.
  Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke Josefa Rumaseuw, ditemui media ini mengungkapkan, klaim pembayaran asuransi ini akan dilakukan bagi petani yang sudah terdaftar dan membayar asuransi tersebut sebelumnya. Besarnya asuransi setiap hektar sebesar Rp 360.000.