Walilo mengaku telah meminta perangkat daerah terkait untuk segera menginput data yang dibutuhkan. Dengan begitu, TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat bisa segera dibayarkan.
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional Papua Sabar P. Sorimin, mengatakan, secara teknis urusan mengenai perpindahan 300-an ASN ini sebenarnya bukan lagi menjadi bagian dari urusan BKN. Karena tugas BKN itu hanya ada tiga hal, yaitu pertama melakukan verifikasi dan validasi, itu sudah selesai 100%. Kedua melaksanakan seleksi, juga sudah selesai. Ketiga menetapkan nomor pertimbangan teknik penetapan nomor induk pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Drs. Albert Rapami, M.Si, mengungkapkan, dari 256 orang tersebut, tercatat 248 orang sudah melaporkan diri ke Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Dikatakan Korwa, dengan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi, diharapkan tidak ada kepala daerah, pimpinan OPD hingga ASN yang terlibat judi online. Sebab dikhawatirkan, hal itu akan mengarah pada tindakan korupsi yang kemudian berdampak ke kerugian negara.
Untuk memastikan dan mencari tahu siapa saja yang berani bermain api terkait dengan nama-nama honorer yang diusulkan menjadi calon aparatur sipil negara (CASN) formasi khusus Papua itu, pemerintah kota Jayapura kemudian mengambil langkah hukum.
Untuk lama jabatan pj kades/kepala kampung adalah enam bulan serta dapat diperpanjang dalam masa enam bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pelantikan. Sedangkan untuk perpanjangan jabatan kepala kampung/kades sesuai aturan baru Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024.
Ridwan bahkan menyebut suatu prestasi dan kebanggaaan jika ada ASN yang maju di Pilkada pada November mendatang. Hanya saja harus mengikuti prosedur yang ada.
Pj Sekretaris Daerah Papua Pegunungan, Drs. Wosuok Demianus Siep, menyatakan penyusunan RAP Otsus sangat penting, terutama bagi Provinsi Papua Pegunungan sebagai Daerah Otonom baru (DOB). Pengalaman tahun 2023, pengelolaan dana Otsus masih terkendala dengan dokumen pendukung yang tidak lengkap atau tidak sesuai mekanisme yang benar.
Hanya disisi lain jika ASN tidak ikut bermain yang praktis – praktis dalam politik maka kemungkinan akan dianggap bukan dalam barisan kemudian diberikan sanksi jika kandidat tertentu yang terpilih.
“Misalnya ASN bersangkutan ditemukan dalam satu tim sukses dan aktif dalam kegiatan kegiatan kampanye, yang bersangkutan bisa dilaporkan ke BKD disertakan dengan dokumen dan bukti yang lengkap,” kata Marthen.