PJ Bupati Jayawijaya Thony M Mayor, S.Pd, MM menyatakan penandatanganan MoU dalam rangka menyiapkan SDM bagi ASN khususnya orang asli Papua ke jenjang pendidikan S1, untuk kerjasama ini dibiayai oleh dana otsus Papua yang dikelola pemda Jayawijaya.
Karena menurutnya, sesuai dengan arahan presiden, semua tenaga kontrak yang terdata dan juga termasuk tenaga K2, harus diselesaikan paling lambat tahun ini. Karena itu sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, pihaknya memastikan semua proses itu berjalan.
Sebagai bakal calon Gubernur Papua Selatan yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2024, Romanus Mbaraka juga ingatkan ASN tidak terlibat politik sehingga tidak melanggar etika kepegawaian. "Boleh ikut mendengar tapi jangan pasang badan. Jangan kampanye atau politik praktis," tegasnya.
Diapun sudah menyatakan diri mundur dari jabatan ASN termasuk jabatan yang melekat sebagai Sekretaris Daerah Kota Jayapura, karena akan maju sebagai calon Walikota Jayapura pada kontestasi pemilihan kepala daerah 2024 yang akan dilaksanakan pada November mendatang.
Dikatakan Ramses, silakan ASN menyalurkan pilihannya pada saat proses pencoblosan pada November mendatang. Sebab ASN diwajibkan ikut memilih, namun tidak untuk ikut terlibat berkampanye. “Jika ada ASN yang ikut berkampanye, maka proses hukum menanti,” tegasnya.
Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sedang berlangung, untuk itu, Pemerintah Provinsi Papua ingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov.
Terkait netralitas ASN di masa masa Pilkada ini, Jeri menyampaikan sejak 15 Januari lalu telah dilakukan deklarasi netralitas ASN yang saat itu Pj Gubernur Papua masih dijabat M Ridwan Rumasukun. “Dengan tegas saat itu ASN diingatkan untuk netral dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada,” ujarnya.
ASN bisa dianggap legal berpolitik. Masih menggunakan seragam pegawai negeri namun mendaftar ke partai - partai. Dari hasil penelurusan Cenderawasih Pos akhirnya diketahui ada enam ASN Pemprov Papua yang telah ajukan surat pengunduran diri. Surat ini diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua. Hal itu dikonfirmasi Cenderawasih Pos kepada Kepala BKD Papua, Marthen Kogoya
Hal ini juga ditegaskan Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa, bahwa jika ada ASN yang mau maju dalam Pilkada Kabupaten Jayapura harus membuat surat pengunduran diri, supaya bisa diproses sesuai aturan yang berlaku. Untuk di Kabupaten Jayapura Semuel mengaku belum menerima laporan resmi , siapa saja ASN yang akan maju di Pilkada Kabupaten Jayapura.
"Jadi Mendagri mengungkapkan, ASN boleh saja ikut kampanye untuk sekadar mendengarkan visi-misi calon kepala daerah. Namun, tidak dibenarkan bila ada ASN yang terlibat secara langsung untuk berkampanye atau menjadi tim sukses calon tertentu, apalagi mengenakan atributnya dan menggunakan fasilitas negara saat menghadiri kampanye seperti mengunakan kendaraan dinas atau fasilitas yang disiapkan oleh negara,"pesannya.