Terkait dengan pembayaran THR di lingkungan Kabupaten Jayapura, dari 54 OPD termasuk Distrik, baru 13 OPD yang sudah dibayarkan. Bupati Jayapura, Yunus Wonda menjelaskan terkait dengan pembayaran THR sebagian sudah dilakukan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 hingga paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
  Gubernur Ramses juga menginginkan tak ada lagi pemungutan suara ulang (PSU) lanjutan. Untuk itu, dirinya meminta bupati dan wakil bupati selalu mengingatkan bawahannya, karena kesalahan sekecil apa pun akan berdampak terhadap kualitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
  Menurutnya, penerapan manajemen talenta di Pemkot Jayapura ini turut mendukung upaya BKN RI dalam pembangunan manajemen talenta ASN secara nasional. Iapun berharap Pemerintah Kota Jayapura harus berkomitmen penuh dan serius menerapkan manajemen talenta.  Â
Gubernur Ramses juga mengiginkan tak ada lagi pemungutan suara ulang (PSU) lanjutan. Untuk itu, dirinya meminta bupati dan wakil bupati selalu mengingatkan bawahannya, karena kesalahan sekecil apa pun akan berdampak terhadap kualitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi mengatakan, sosok Pj. Bupati Jayapura merupakan sosok orang tua yang paling sabar, bagi seluruh ASN di Kabupaten Jayapura, beliau dalam kepemimpinannya selama 7 bulan 9 hari selalu mengajarkan para ASN dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab, harus ke hal-hal yang lebih positif.Â
"Pokoknya THR dan Gaji 13, segera dibayarkan, kami harap tim anggaran segera menyelesaikan pembayaran karena sebentar lagi libur, tidak mungkin pembayaran THR ditunda hingga liburan selesai, karena ini diperuntukkan bagi momen Idulfitri," jelasnya.
 Bupati Nahor juga mengharapkan kepada masyarakat umum agar tidak membawa atau mengajukan proposal permohonan bantuan kepada Bupati atau Wakil Bupati Yalimo, tetapi masyarakat bawa proposal dan kegiatan program kepada Dinas-Dinas. Sebab, yang mengelola program pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan adalah dinas – dinas ,
Pj. Bupati Jayapura, Samuel Siriwa akui bahwa hal ini disebabkan oleh PAD kabupaten Jayapura belum bisa mencukupi kebutuhan dasar seperti gaji ASN dan juga kegiatan operasional lainnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Keerom itu menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Keerom sangat melarang keras peredaran miras di Negeri Tapal Batas, Keerom. Sehingga ASN diminta menjadi pelopor dalam memerangi miras dan ganja.