Dia menjelaskan sesuai dengan aturan terbaru yang diterapkan oleh pemerintah dari tingkat pusat mulai 1 Januari 2024 tidak ada lagi penerapan atau pemungutan retribusi izin trayek.
Menurut Sitorus, dasar dari penyusunan rencana strategis (Renstra) karena angkutan umum di ibu kota Provinsi Papua tersebut saat ini telah melewati batas layak pakai atau kebanyakan sudah beroperasi di atas 15 tahun.
Kapolsek Heram Iptu Yunus Ick menerangkan kasus penganiayaan itu terjadi saat Sopir angkot melakukan aksi mogok di tanjakan Ale Ale Padang Bulan. Sekitar pukul 13.53 WIT, Korban sopir taksi online (Maxime) ini, datang dari arah Hamadi dengan membawa dua orang penumpang di dalamnya.
Kedua, Pemprov segera menjalankan kesepakatan tentang jumlah armada online. Ketiga, segera menertibkan kendaraan online secara menyeluruh. Keempat, segera membentuk atau membuat peraturan gubernur dan peraturan daerah tentang pembatasan kendaraan online.
Adapun pelanggaran yang ditemukan para petugas diantaranya uji KIR atau uji berkala mati, pengendara tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, dan lain sebagainya. Dia mengatakan pihaknya telah menahan beberapa kendaraan diantaranya 10 unit angkutan umum dan 5 unit mobil angkutan barang.
Dasar dari Renstra tersebut karena angkutan umum yang ada di Kota Jayapura saat ini telah melewati batas layak pakai. "Angkutan umum kita punya di Kota Jayapura saat ini usianya sebagian besar sudah di atas 15 tahun," ungkapnya
Kepala Bidang Perhubungan Darat Provinsi Papua, Rein Sahetapy mengatakan aksi yang dilakukan para sopir taksi konvensional tersebut, merupakan penyampaian aspirasi atas keresahan yang mereka alami di lapangkan dengan maraknya angkutan taksi online di Kota Jayapura.
Selasa (16/4) kemarin Dinas Perhubungan Kota Jayapura bersama pihak kepolisian turun bersama untuk melakukan pengawasan dan melakukan penindakan langsung terhadap sejumlah angkutan kota yang kedapatan melanggar aturan terkait penggunaan terminal tipe a di kota Jayapura.
Puluhan mobil angkot Kota Jayapura terutama yang mangkal di terminal Mesran, tampak berjejer rapi menyebar hingga disudut-sudut terminal Mesran. Dulunya mereka pernah berjaya, sebagai satu-satunya moda transportasi dalam kota. Tapi itu hanya cerita kenangan yang terjadi di era tahun 80-an sampai awal tahun 2000-an.
Ketua terminal A1 Obenius Wenda, mengatakan soal pengakalan ojek di wilayah terminal sinakma ini pihaknya sudah pernah umumkan bahkan juga melarang agar para tukang ojek di larang mangkal di wilayah terminal apalagi angkut penumpang di dalam terminal dan sekitarnya.