Hal ini, menurut Abdul Majid, sebagai tindak lanjut surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Balai Guru Penggerak Provinsi Papua, Nomor :0030/B7.25/GT.00.02/2025, Tentang Permohonan Peserta kegiatan Senam Bersama dalam rangka Implementasi (Tujuh) Kebisaan Anak Indonesia Hebat.
Tak ada orang tua yang rela anaknya terjerumus hal-hal negative dalam pergaulannya. Namun sering kali orang tua yang merasa mampu memberi kebahagian kepada anak dengan semua handphone atau gadget, justru lalai dalam mengawasi pergaulan anak di dunia maya. Akibatnya, banyak anak yang terjerat hal-hal negative hingga eksploitasi sesual di bawah umur.
Menurut Betty Anthoneta Puy, pentingnya keseriusan semua pihak untuk menjaga dan menjamin keamanan anak-anak dari kekerasan baik fisik maupun seksual. Kata Betty Anthoneta Puy, kekerasan seksual itu bisa terjadi dengan mudah dan dimana saja, jika fungsi pengawasan dan kontrol itu tidak dilakukan dengan baik dan maksimal.
Menurutnya, hukuman berat tersebut penting agar bisa memberikan efek jera. Bukan hanya kepada pelaku saja, tetapi juga bagi yang lain, sehingga akan berpikir berkali-kali kalau mau melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perkenalan antara pelaku, berinisial RW (22) dan korban, sebut saja Mawar lewat media sosial (Medos). Dari perkenalan ini keduanya nampak intens saling berkomunikasi.
Menurut Nona, sapaan akrab Nur Aida Duwila, maraknya kekerasan dan pelacehan terhadap anak disebabkan sebagian orang terutama pelaku kerap menganggap anak atau korban sebagai objek. “Penghargaan terhadap HAM harus dijunjung tinggi terutama kepada mereka kelompok rentan,” tegasnya.
Terkait ini Ketua Komisi D DPRK Jayapura, Deli Lusyana Watak tegas mengecam dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial berusia 25 tahun terhadap dua anak di bawah umur di Hamadi, Distrik Jayapura Selatan.
Berdasarkan pantauan Cenderawasih Pos, Senin (7/1) di tempat kejadian perkara (TKP), tempat pelaku tinggal tampak sepi, namun Aktivitas masyarakat disekitar komplek berjalan normal. Erik selaku pemilik kos-kosan mengatakan kedua pelaku tinggal di kos miliknya itu hampir 4 tahun namun keduanya jarang sekali berada di kos.
“Sembilan kasus yang kami tangani semuanya diselesaikan dengan proses hukum, sebagaimana amanat Undang-undang tindak pindana kekerasan seksual bahwa tidak ada restorasi justice, semua bergulir hingga ke pengadilan,” bebernya.
Dalam keterangan pelaku mengaku, ia melakukan penganiayaan itu secara sadar tanpa dipengaruhi Minuman Keras (Miras). Oleh karenanya Frits berharap pelaku dihukum seberat mungkin sesuai dengan perbuatannya. Yang disayangkan oleh Kepala Komnas HAM itu adalah status hukum dari korban hingga ini secara administrasi belum tercatat kedalam kartu keluarga dari kedua pelaku.