Humas PA Mimika, Ahmad Zubaidi mengatakan bahwa dari total perkara di atas, tercatat sekitar 175 diantaranya merupakan perkara perceraian atau setara 69,17 persen. Dari 175 perkara perceraian, 52 perkara diantaranya merupakan perkara cerai talak yang diajukan oleh suami dan 123 perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri.
"Ada sebanyak 492 perkara yang masuk dari Januari hingga Desember 2024 dan dari 492 perkara ini, ada perkara kontensius atau perkara yang ada lawannya, perkara voluntair atau perkara yang tidak ada lawannya, seperti masalah asal usul anak dan penetapan perkawinan, kemudian perkara cerai yang terdiri dari cerai talak dan gugat," jelas Hakim Humas Pengadilan Agama Jayapura Abdul Rahman
Jumlah ini bertambah 10 perkara dibandingkan tahun 2023 yang jumlahnya 262 perkara. ‘’Faktor-faktor perceraian diantaranya masalah ekonomi. Salah satunya karena judi online. Suami tidak bertanggung jawab menafkahi keluarganya karena lebih fokus pada judi online,’’ kata Muhammad Sobari
"Kita patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas perkenannya kita boleh berkumpul bersama guna menyaksikan penampilan anak-anak kita siswa-siswi Sekolah Menengah Agama Katolik se-Papua yang akan menunjukan bakat, potensi serta kreatifitas mereka,"kata Fidelis. Potensi dan bakat itu bakal ditampilkan dalam Festival Keagamaan dan Lomba Akademik antar Sekolah Menengah Agama Katolik se-Papua tahun 2024.
Ya, sejak pukul 08.00 WIT satu persatu anak anak dari berbagai kalangan di Kota Jayapura mulai memenuhi halaman Kantor Cendrawasih pos. Ada yang didampingi orang tua, dan juga sanak saudaranya masing-masing. Peminat khitan massa ini, ternyata tidak hanya anak-anak, tapi juga ada orang yang sudah masuk usia dewasa.
Dari angka tersebut, 147 perkara merupakan perkara perceraian dimana 43 perkara adalah cerai talak yang diajukan pihak suami sedangkan 104 perkara adalah perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri.
Hanya selama ini hal tersebut diidentikkan dengan agama tertentu semisal Islam lantaran banyak kasus yang melibatkan umat muslim. Ini disampaikan Wakapolda pada kegiatan Pembinaan Penanggulangan Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi kepada Pegawai Negeri di tubuh Polri. Ia menekankan bagaimana memahami bersama tentang apa itu radikalisme sekaligus cara yang bisa dilakukan untuk mencegah radikalisme maupun intoleran.
Terkait kasus keagamaan yang muncul itu, Pdt. Klemens, mengatakan pemerintah harus berperan. Peran preventif harus dikedepankan untuk memelihara relasi antar-umat beragama, keyakinan yang berbeda tetap dalam harmoni, tak terjadi konflik horizontal yang dapat mengganggu persatuan dan keutuhan bangsa.
Penyampaiam Ridwan itu usai Rapat Kerja Daerah (Rakerda) se tanah Papua yang diselenggarakan di Kabupaten Mimika, bertepatan juga dengan diselenggarakannya Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) XXX Tingkat Provinsi se-Tanah Papua Tahun 2024 di Kabupaten Mimika.
Kapolda Papua Irjend Pol Mathius D Fakhiri, SIK, MH menyampaikan agar para elit politik tidak menyepelekan urusan agama atau keyakinan, dan memanfaatkannya sebagai kendaraan untuk berpolitik. Terlebih jika dimanfaatkan dalam situasi untuk menguntungkan pribadi maupun kelompok tertentu.