“Ini adalah momen yang jarang dilakukan, mudah-mudahan nantinya orang tua bisa memiliki kalender adat. Tahun ini kita lakukan, dan tahun depan kita akan melanjutkannya. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi apakah kita sudah melaksanakan pesta adat dengan baik, dan jika ada kekurangan, kita harus memperbaikinya,"katanya.
Pemilik hak ulayat hendaknya membuka diri, bekerjasama dan mau mendorong potensi sumberdaya alam yang sebagian besar ada di dalam wilayah adat milik masyarakat setempat. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRK Kabupaten Sarmi, Mohammad Asari Tiris dalam sesi perbincangan dengan redaksi CeposTV di Jayapura beberapa waktu lalu.
"Kami telah berkoordinasi dan melakukan simulasi penjemputan secara adat di bandara. Setelah itu, rombongan akan menuju Gereja Eben Haezer Biak untuk mengikuti ibadah pengucapan syukur yang dihadiri masyarakat, Forkopimda, ASN, pejabat vertikal, yang istimewa nya seluruh rangkaian di Biak ini juga diikuti oleh Bupati dan Wakil Bupati Supiori periode 2025-2030 Heronimus Mansoben dan Hasanuddin Nunsi" ujar Sekda Biak Zakarias L Mailoa kepada Cenderawasih Pos.
Walikota Jayapura, Abisai Rollo menjelaskan dalam memasuki 100 hari kerja, dirinya bersama Wakil Walikota, H. Rustan Saru akan berbagi tugas. “Visi misi kita sudah disampaikan kepada masyarakat, untuk itu saya akan turun ke kampung-kampung,” ungkapnya kepada wartawan seusai dilantik
Kata Ramses, masalah tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat karena kompleksitas masalah yang melibatkan hak ulayat dan aturan hukum formal. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi antara fakta di lapangan dan aturan hukum agar tercipta solusi yang dapat diterima semua pihak.
Ketua bidang X DPD HIPMI Papua Edward Irfan menyatakan saat ini dirinya ditunjuk sebagai koordinator wilayah untuk mempersiapkan mucab di 8 DPC se wilayah adat lapago dalam hal ini Provinsi Papua Pegunungan yang akan menjadi bakal calon DPD HIPMI Papua Pegunungan.
Hutan ini ditetapkan sebagai hutan adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2022. Namun, wilayah hutan adat ini juga termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Permata Nusa Mandiri seluas 10.370 hektar sejak 2018. Hingga Agustus 2024, HGU tersebut masih tercatat aktif menurut ATR/BPN, dengan pembukaan lahan yang terus berlangsung di area sekitar hutan adat.
"Pada 17 Januari 2025, Lembaga Masyarakat Adat Tanah Papua, khusus Provinsi Papua induk, kami sudah mulai menangani peradilan adat, yang mana diatur dalam UU Otsus dan peraturan Gubernur, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan, pengadilan, Kepolisian, dan masyarakat lembaga adat dapat menyelesaikan masalah mengenai masalah sosial, atau hak-hak ulayat atau masalah-masalah yang terjadi dilapangan, " terangnya.
Mereka yang terpilih masing-masing 1. Bapak Adolof A. Wersemetawar perwakilan dari Suku Sobey, 2. Bapak Yance Onimeri Perwakilan dari suku Armati. 3. Bapak Julkifli D. Yambai perwakilan dari suku Rumbuai, 4. bapak Onesias F. Tiris perwakilan dari suku Manirem dan 5. Ibu Salomina Cawem perwakilan dari suku Isirawa, sekaligus perwakilan perempuan .
Ketua YLBHI LBH Papua Pos Merauke, Teddy Wakum menyampaikan 8 Desember, belasan marga dari Suku Wambon menyatakan sikap menolak perusahaan sawit Papua berkah pangan yang berencana operasi dengan luas 34.092,18 Ha yang meliputi Distrik Mandobo, Distrik Jair dan Distrik Arimop.