"Awalnya Saksi keluar dari kamar kos Untuk mengambil handuk dan melihat korban telah terbaring di TKP, sehingga Saksi berpikir korban sedang dalam keadaan mabuk," kata Kompol Komarul melalui keterangan tertulisnya.
Berdasarkan keterangan dari kerabat korban Ronal (29) kepada Cenderawasih Pos yang mengatakan bahwa sebelum korban dinyatakan meninggal dunia di dalam kontrakannya. Ia diketahui terkena sakit malaria dan asam lambungnya kambuh.
Masfulfa mengaku dirinya tidak tahu pasti terkait dengan peristiwa kebakaran tersebut karena pas kejadian ia ada di kios tidak di kamar. Tetapi yang pasti api bersumber dari dalam kamar.
Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, menjelaskan, penyerahan tersebut berdasarkan hasil penyidikan. Adapun penyidikan juga didasari dengan laporan polisi Nomor: LP/790/2024/Papua/Resta Jayapura Kota/Polsek Abepura, yang dilayangkan oleh terlapor Mark pada 5 Oktober 2024.
Dari pantauan Cenderawasih Pos di lokasi, sejumlah mama-mama di Kampung Nafri Distrik Abepura ini, melakukan pemalangan jalan umum dengan menggunakan balok kayu dan meletakan pecahan botol bekas minuman di lokasi pemalangan. Aksi pemalangan juga diwarnai pembakaran ban di pertengahan jalan kampung tersebut, sehingga mengakibatkan aktifitas di ruas jalan tersebut terhambat.
Kapolsek menyebutkan dari jumlah tersebut, empat diantaranya berinisial, AF, RF, FF dan CA. Keempatnya merupakan pelaku utama dalam aksi tersebut. Kata Kapolsek, tujuh orang terduga pelaku tersebut sebelumnya mangkir ketika dipanggil penyidik. "Sebelumnya kita lakukan pemangilan terhadap terduga pelaku ini tetapi tidak datang, kemudian kita lakukan pemangilan lagi akhirnya datang," jelas Kapolsek.
Kedua melakukan aksinya terlebih dahulu menganiaya korban Laurens Merauje (51), dengan memukul korban di bagian wajah yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian bibir serta bengkak bagian pipi dan kelopak mata.
Dari tangan pelaku Tim Gabungan tersebut menyita barang bukti berupa satu buah alat tajam jenis parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya. "Saat diamankan pelaku tidak berkutik," ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon melalui Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, melalui rillis tertulisnya Selasa (14/1).
“Berdasarkan hasil informasi penyelidikan anggota kami dilapangan bahwa RI yang diduga melakukan curanmor sedang berada di sekitaran Cigombong Kotaraja yang mana saat itu juga kami langsung merespon kelapangan untuk melakukan penangkapan yang kemudian RI dibawa ke Polsek Abepura untuk dimintai keterangan,” ujar Kompol Komarul.
Pantauan Cenderawasih Pos, ratusan kendaraan yang sedang terparkir ini dalam kondisi rusak parah ada juga yang masih layak untuk dipakai. Kemungkinan yang mengalami rusak berat atau parah itu merupakan barang bukti tilang kecelakaan lalu lintas.