Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Selatan Antonius Ayorbaba mengungkapkan bahwa dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Timpora tersebut menemukan sejumlah orang asing yang dipekerjakan di sejumlah perusahaan yang ada di Papua Selatan lalai membayar pajak.
 Ia mengatakan lelang tersebut sudah sesuai dengan proses hukum dan pihaknya telah mendapatkan keputusan penyitaan dan pelelangan dari pengadilan. Dengan ditemukan barang bukti itu, kata Ronny menjadi motif WNA PNG melakukan perjalanan ke Indonesia tanpa mengunakan dokumen resmi pada satu bulan yang lalu.
Untuk proses deportasi tersebut, Aditya mengaku tidak tahu pasti apakah tiket dan lain - lainnya dibelikan oleh kedutaannya atau uang pribadi. ‘’Tapi pastinya bukan dari kita pemerintah Indonesia,’’ katanya.
  Tindakan kelompok sparatis ini, kata Anton, tidak akan mewujudkan impian KKB terhadap Kemerdekaan Papua. Sebab jika memang KKB ini betul-betul ingin memperjuangkan Kemerdekaan Papua seperti yang didengungkan, maka bukan dengan cara sparatis seperti yang terjadi.
  Kepala Seksi Intel Kantor Imigrasi Merauke Aditya Mardya Bhakti ketika ditemui di Kantor Imigrasi Merauke mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap orang asing tersebut, yang bersangkutan telah memiliki kewarganegaraan ganda. Kewarganegaraan pertama adalah Turki. Sedangkan kewarganegaraan kedua adalah Italia.Â
  Aditya Mardya Bhakti menjelaskan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan baru akan dilakukan setelah sampai di Merauke. Tentunya, selama diamankan akan ditempatkan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Merauke.
Pasalnya, setelah pamit pergi dari Kampung Onggaya ke Kota Merauke didampingi seorang warga Kampung Onggaya untuk belanja bahan makanan (Bama), ternyata yang bersangkutan berhasil kabur dengan menggunakan penerbangan dari Merauke Jakarta, pada hari Selasa (30/7).
  Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM melalui Kapolsek Neukenjerai Iptu J. Sitanggang, mengungkapkan, kapal atau perahu milik WNA tersebut diketahui terdampar di pesisir pantai setelah pemiliknya bernama Gianluca Massimo pada Senin (29/7) sekitar pukul 17.35 WIT datang ke Polsek Naukenjerai melaporkan bahwa saat ini kapal miliknya sedang berlabuh di pesisir Pantai Onggaya dikarenakan kehabisan BBM. Â
Dijelaskan, kenapa ada WB dari PNG yang dititipkan di Lapas Abepura. Hal ini dikarenakan masalah kondisi keamanan dalam mengantisipasi keamanan di Lapas Narkotika. Apalagi saat ini penghuni Lapas Narkotika over kapasitas hingga 600 orang lebih, padahal daya tampung penghuni hanya 300 lebih. Sehingga pemindahan ke Lapas Abepura ini untuk menjaga keamanan bersama.
  Ia menjelaskan bahwa delapan warga PNG ini ditangkap dengan tiga kasus berbeda. Kelompok pertama yakni SD, TS, EN dan SK diamankan tim Satrol Lantamal X pada 27 Maret 2024 karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 2,8 gram plus BBM sebanyak 5 jerigen.