Penangkapan F yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe itu bermula ketika personel Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Paulus Dumais mengatakan, Sport Science merupakan pendekatan pembinaan pemain olahraga yang menggunakan pendekatan berbagai disiplin ilmu, untuk menghasilkan atlet yang kuat secara fisik dan matang secara mental serta skill yang terjaga.
Semestinya JR sudah diberhentikan sementara dari jabatannya ketika perkara yang sedang bergulir ini didaftarkan di pengadilan. Sayangnya, kenapa dulu didakwa dan sudah terigstrasi tapi yang bersangkutan tidak diberhentikan.
Kini Jaksa penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati) kembali mendakwakan Plt Bupati Mimika itu dengan perkara yang sama. Sidang utama pembacaan dakwaanpun mulai digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (6/6) kemarin.
Para terpidana yang sudah dijatuhi vonis melalui penasehat hukum masing-masing, masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap.
Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Timika dalam sidang yang digelar Selasa (6/6/2023), tiga pelaku yakni Roy Marthen Howay, Andre Pujianto Lee alias Jack dan Dul Umam dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara Rafles Lakasa divonis hukuman 18 tahun penjara.
Ia mengungkapkan, dengan luas wilayah dan kondisi geografis Mimika yang begitu luas maka Bawaslu tidak sanggup untuk bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh. Untuk itu, Bawaslu melibatkan pemilih partisipatif untuk ikut terlibat salah satunya tukang ojek.
Ribuan masyarakat turut mengantarkan dan mengikuti prosesi pemakaman. Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM, Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas bersama para petinggi PTFI, Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng bersama anggota DPRD lainnya, tokoh masyarakat, tokoh agama juga turut serta dalam prosesi pemakaman.
"Sudah dilakukan olah TKP dan untuk jenazah korban dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Mimika guna melakukan pembersihan jenazah serta menunggu hasil kesepakatan keluarga terkait pemakaman,"jelasnya.
Sebelum dibawa ke tempat peristirahatan terakhirnya, jenazah Wakil Ketua Presidium Dewan Papua dan Ketua Dewan Adat Papua ini akan dibawa dari Kapela Keuskupan ke Gereja Katedral Tiga Raja untuk menjalani misa requem. Prosesi ini rencana dimulai pukul 11.00 WIT.